Lamongan, memorandum.co.id - Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, Senin (12/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Ada 9 (sembilan) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih. jatimprov.gomid/rancangan- perda/,” ucap Wabup Rouf.
Selain 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 (empat) Raperda inisiatif DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.
Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.
“Keempat raperda yang diprioritaskan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, mulai rapat dengar pendapat umum, mengakomodir saran/masukan dari Perangkat Daerah terkait, dan diharmonisasi bersama Bapemperda serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Matlubur Rifa’.
Setelah disampaikan usulan raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi perda.(*)
9 Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas dalam Paripurna Tahap I
Senin 12-09-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Jumat 08-05-2026,12:42 WIB
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB