Surabaya, memorandum.co.id - Agus Wahyudi dibantu Darmaji berniat menjual benih benur sebanyak 42 ribu ekor. Karena tak punya izin, keduanya akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibat perbuatannya, jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Yulistiono menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan. "Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Yulistiono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/9/2022). Selain tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Jaksa Yulistiono menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh JPU. Untuk diketahui, modus kedua terdakwa dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Illegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M. Dari pengakuan terdakwa yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih Rp 20 M. Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, terdakwa Agus Wahyudi bekerja sebagai sopir online dan Darmaji kenek truk. (jak)
Jual 42 Ribu Ekor Benih Benur, Dituntut 1,5 Tahun
Kamis 08-09-2022,18:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB
Rem Blong Pelajar Tewas Terlindas, Sopir Truk Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,08:43 WIB
Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Kamis 12-03-2026,08:40 WIB
Fenomena Jasa Penukaran Uang Baru, Menjemput Rezeki Jelang Lebaran
Kamis 12-03-2026,08:34 WIB
Redam Cekcok Antarsaudara, Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Mediasi Warga Krembangan di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,08:29 WIB
Apes Jelang Lebaran: Jasa Penukaran Uang Terkena Gendam, Uang Rp74 Juta Melayang
Kamis 12-03-2026,08:18 WIB