Mojokerto, memorandum.co.id - Selama 12 Operasi Tumpas Semeru, terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022, Polres Mojokerto berhasil memberangus jaringan narkotika. “Selama kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru, kami berhasil mengungkap 26 kasus narkotika. Termasuk, dalam pengungkapan tadi kami juga mengamankan 31 tersangka,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP. Apip Ginanjar. Selain puluhan tersangka, Polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Berupa sabu-sabu dengan berat total 42,29 gram, lalu pil dobel L sebanyak 11. 960 butir. Kemudian 26 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, dua timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3.440.000,. Lebih jauh diterangkan kapolres, sedang untuk daerah penyebaran narkotika sendiri ada di beberapa wilayah kecamatan dengan ditandai adanya ungkap. Mulai dari Kecamatan Kutorejo terdapat empat TKP, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojosari, dan Kecamatan Bangsal ada tiga TKP. “Kemudian, terdapat juga di Kecamatan Pungging, Kecamatan Jatirejo Kecamatan Sooko dan Kecamatan Trowulan ada dua TKP. Serta, Kecamatan Ngoro Kecamatan Gondang dan Mojoanyar, masing-masing satu TKP. Hal ini, terlihat bahwa penyebaran untuk narkoba ini hampir merata di wilayah Mojokerto,” terangnya. Untuk rincianya hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya, guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto. Total pengungkapan selama 12 hari ini sebanyak 26 kasus,. Ada 20 kasus ini dengan 31 tersangka yaitu 30 laki-laki dan 1 perempuan. "Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kami, akan ada pengembangan dan lain sebagainya," kata dia. Berkaitan dengan DPO yang memang sudah lama dicari, telah terungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Usia 15 sampai 18 tahun ini nihil. Untuk usia 19 sampai 24 tahun ini adalah 10 tersangka. Usia 25 sampai 64 tahun 21 tersangka. Jadi terlihat di sini, bahwa fakta ini paling banyak itu di usia 25 sampai 64 tahun. Untuk usia 19 sampai 24 tahun, banyaknya 10 tersangka. "Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda Jatim. Dan ini juga merupakan dari perintah sesuai dengan petunjuk perintah dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya," tegas Apip. (no)
Polres Mojokerto Berangus Jaringan Narkoba
Rabu 07-09-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Minggu 02-08-2026,17:14 WIB
Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Solidaritas Bukan Bagian Pengurus
Minggu 02-08-2026,17:50 WIB
Pelindo Siapkan Posko dan Layanan Gratis di Pelabuhan Perak untuk Korban KM Mutiara Santosa 2
Minggu 02-08-2026,18:19 WIB
Kemensos-Unesa Siapkan Babak Baru Sekolah Rakyat, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Terkini
Senin 03-08-2026,16:08 WIB
Mensos Gus Ipul Sambangi SRT 1 Gresik, Siswa SD Jadi Perhatian Utama
Senin 03-08-2026,15:59 WIB
Seleksi Dirut KBS Surabaya Dibuka Nasional, Eri Cahyadi Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Pertandingan Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Lawan Arema FC Berlangsung di Bali Tanpa Penonton
Senin 03-08-2026,15:43 WIB
INSA Dorong Penambahan Kapal Rescue di Jalur Pelayaran Padat Pascakebakaran KM Mutiara Sentosa II Surabaya
Senin 03-08-2026,15:31 WIB