Surabaya, memorandum.co.id - Didin Waluyo, terdakwa kasus pencurian divonis sama (confirm) dengan tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Banu, bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghilangkan pidana atas perbuatan terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Didin Waluyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," tutur Hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9). Terhadap putusan tersebut terdakwa menanggapinya dengan kata terima. Begitu pula JPU dari Kejari Surabaya tersebut juga mengatakan hal sama. "Terima Pak Hakim," ujar Didin disambut ketukan palu hakim tanda sidang berakhir. Untuk diketahui, terdakwa Didin Waluyo bekerja sebagai karyawan pada warung makan milik Noerhady yang bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lakarsantri Gang 1A Nomor 33. Terdakwa tinggal di warung tersebut sekaligus menjaga barang-barang dagangan. Untuk keperluan sehari-harinya, saksi Noerhady menyediakan 1 unit sepeda motor. Pada Senin 02 Mei 2022 sekira pukul 03:00 WIB, ketika menutup warungnya, Noerhady meninggalkan motornya di kontrakan. Lalu timbullah niat terdakwa untuk memilikinya. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa langsung membawa motor tersebut menuju ke kampungnya di Kabupaten Tuban. (jak)
Bawa Kabur Motor Bos, Warga Tuban Divonis 10 Bulan
Selasa 06-09-2022,20:11 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :