Terima Berkas Perkara Pembunuhan di Hotel, Kejari Kabupaten Kediri Tancab Gas

Selasa 06-09-2022,18:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Ifa Yunani (33) dengan tersangka MW (20) di Hotel Kadiri 1, Senin (5/9/2022). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi SH, menjelaskan, berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU karena sudah melengkapi berkas dalam hal kejiwaan dan motif  tersangka. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. "Iya benar berkas sudah kami terima. Mungkin hari ini atau besok akan kami berikan keputusan, kalau pun ada kekurangan pasti kami koordinasikan dengan penyidik," ujar Aji, sapaan akrab Kasipidum Kejari Kabupaten Kediri ini. Menurut Aji, motif tersangka MW, sesuai berkas perkara dari penyidik adalah karena ketika berhubungan badan dengan korban sempat berkata bahwa tersangka ini cepat keluar. Hal ini yang membuat MW menjadi tersinggung ataupun sakit hati. "Pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban," terangnya. Masih papar Aji, namun demikian tersangka nantinya bisa menggambarkan atau memberikan keterangan ketika persidangan. "Selain membunuh korban dengan sebilah pisau, tersangka juga mengambil harta korban yakni uang tunai dan ponsel," paparnya. Aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban asal Desa Canggu Kecamatan Badas tersebut merupakan tindakan keji karena menggorok leher wanita tersebut hingga menusuk badan menggunakan pisau. Tak hanya itu, MW juga sempat mencekik leher korban menggunakan guling. "Berdasarkan BAP, MW menawarkan pijat usai berhubungan dan sempat izin untuk ambil air minum. Saat itulah dia ambil pisau dari jaketnya lalu menusuk korban," urainya. Disinggung terkait kondisi kejiwaan pelaku, Aji mengungkapkan bahwa tersangka hanya mengalami gangguan kepribadian, yakni ketika dalam kondisi emosi pelaku bisa melakukan tindakan yang berlebihan sehingga membuat dirinya bisa langsung menghilangkan nyawa seseorang. "Maka dari itu atas perbuatannya, ada tiga pasal yang dikenakan tersangka yakni 340 subs 338 subs 365 ayat 3 KUHP," tandasnya. Sekedar diketahui, jasad korban asal Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel Kadiri 1 Kecamatan Pare, Sabtu (14/5/2022). Tidak membutuhkan waktu lama, polisi menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap tersangka MW, pemuda asal Desa/Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. (kal/mon)

Tags :
Kategori :

Terkait