Blitar, memorandum.co.id - Petugas Polres Blitar dalam waktu singkat berhasil ungkap kasus kekerasan anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Wakapolres Blitar Kompol Roycke F Betaubun, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Press Rilis, Senin (5/9/2022). Adapun kronoligis kejadian sebagai berikut Pada hari Rabu, tgl 31 Agustus 2022 pelapor mengantar bawang merah kepada N.H (orang tua yang mengasuh sejak hari selasa pon tgl 26 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022 karena di tinggal oleh ibunya yg akan berangkat ke Luar Negeri ( yang masih dipenampungan) sedangkan ayah korban tidak pernah mengasuh korban selanjutnya pelapor mencari cucunya saai itu Sdri. N mengatakan bahwa cucu pelapor ada di belakang sedang makan saat mencari cucunya, pelapor mengetahui bahwa korban berada di depan pintu kamar mandi dalam rumah N dan T dalam posisi duduk dengan kondisi memar, lebam dan luka-luka. Kemudian mengetahui cucunya dengan kondisi tersebut pelapor bertanya kepada Sdri. N dan dijawab karena jatuh di parit sawah selain itu Sdri. N mengatan bahwa korban tidak bisa dibilangi kalau pipis dan BAB tidak mau bilang disuruh bangun sulit, melihat kondisi cucunya tersebut pelapor mengambilnya dan membawa ke bidan selanjutnya melaporkan ke Polres Blitar. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan yg terakhir tanggal 30 Agustus 2022 dengan cara menampar, mencubit,menjewer sampai luka dan lepas antingnya, pelaku T menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban, kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dilakukan karena merasa kesal korban sering buang air kecil dan buang air besar di celana serta korban bangun tidur kesiangan. Dalam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 64 KUHPidana. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berulang yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun, Dan atau denda paling banyak RP.100 juta. (Iku)
Dalam Waktu Singkat, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur
Senin 05-09-2022,13:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Terkini
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,21:47 WIB
Pererat Silaturahmi Lebaran, Babinsa Proppo Gelar Komsos Pantau Kamtibmas di Desa Pangtonggal
Senin 23-03-2026,21:40 WIB
Jaga Kondusivitas Pascalebaran, Satgas Ketupat Polres Pamekasan Siagakan Personel di Monumen Arek Lancor
Senin 23-03-2026,20:43 WIB
Nekat Terobos Palang Pintu Taman Pelangi, Pengendara Motor Asal Jojoran Tewas Tertabrak KA Supas
Senin 23-03-2026,20:28 WIB