Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah kos pengedar berinisial AS (28), di Jalan Simorejo Timur digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 10 poket sabu yang diakui miliknya. Selain itu juga petugas juga menemukan timbanhan elektrik, HP, 1 pak plastik klip, pipet yang terbuat dari sedotan. Temuan itu membuat tersangka digiring petugas ke Maplrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penggerebekan rumah pengedar di Jalan Simorejo Timur. "Tersangka sudah kami tahan di mako. Kasusnya akan kami kembangkan untuk menangkap jaringan pengedar yang lebih besar," kata Daniel, Senin (5/9). Dari keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli kepada KOP (DPO) dengan cara diranjau pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00, di pinggir jalan daerah Aloha, Waru, Sidoarjo. "Saya beli sebanyak 1 poket seberat 1 (satu) gram seharga Rp 1 juta. Kemudian dijual lagi," terang AS kepada petugas. (rio)
Pengedar Simorejo Digerebek Simpan 10 Poket Sabu
Senin 05-09-2022,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Rabu 17-06-2026,10:29 WIB
Aksi Anarkis Oknum Perguruan Silat di Kalijudan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempar Batu
Rabu 17-06-2026,08:08 WIB
Guyub Rukun di Bulan Suro, Perguruan Pencak Silat Kedunggalar Siap Jaga Kondusivitas di Ngawi
Rabu 17-06-2026,12:56 WIB
Pengurus Baru PMI Tulungagung Resmi Dilantik, Siapkan Empat Langkah Perkuat Pelayanan Kemanusiaan
Rabu 17-06-2026,09:18 WIB
Ribuan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan, Aliansi BEM Surabaya Bawa 7 Tuntutan untuk Pemerintah
Terkini
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,20:22 WIB
Terdakwa Klaim Rp1,19 Miliar Diberikan Sukarela, Sebut Hubungan dengan Korban Dilandasi Asmara
Rabu 17-06-2026,20:14 WIB
Polres Lamongan Tindak Tegas Rombongan Liar Hendak Hadiri Pengesahan Perguruan Silat
Rabu 17-06-2026,20:08 WIB