Tersangka judi didampingi petugas Polsek Ngadiluwih. Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadiluwih membongkar kasus perjudian di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut, RD alias Keceng ( 48) dan Y (55) diamankan polisi. Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan dua orang tersangka (RD dan Y ) adalah pengecer dan pengepul togel online melalui situs judi King 4D Hongkong "Kedua terduga pelaku ditangkap di hari yang sama tapi ditangkap di dua lokasi yang berlainan," terang AKP Iwan Setyo Budi, kemarin. Dijelaskan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih. Penangkapan Y merupakan pengembangan kasus dari pelaku RD alias Keceng. "Kejadian bermula pada saat polisi menerima informasi bahwa di salah satu warung Dusun Ngadiloyo, Desa Ngadiluwih, sering dilakukan perjudian jenis toto gelap Hongkong. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya. Kemudian pada waktu petugas Polsek Ngadiluwih melintas di jalan desa tersebut, petugas mencurigai RD yang sedang melintas dengan motor. Kemudian diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 HP Redmi 7 warna hitam, 2 (dua) lembar kertas berisi nomor- nomor, uang Rp 164 ribu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan. Setelah diinterogasi, RD mengaku menerima titipan tombokan nomor undian toto gelap hongkong. Dan saat itu hendak menyerahkan kepada pengepul. "Kepada polisi, RD mengaku bahwa titipan tombokan nomor undian toto gelap Hongkong itu akan diserahkan kepada Y," ungkapnya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Y di rumahnya yang berlokasi di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Di waktu penangkapan, Y menunggu penombok yang datang untuk setor tombokan toto gelap Hongkong kepadanya. Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa melakukan perjudian jenis toto gelap hongkong tersebut dengan cara online melalui situs judi King 4D Hongkong menggunakan HP miliknya. Tersangka juga telah mentransfer uang Rp 750 ribu yang digunakan sebagai saldo di akun yang digunakan untuk judi online. Kini kedua tersangka, RD dan Y berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut. Ditambahkan kapolsek, tersangka Y merupakan residivis dalam perkara perjudian pada 2020 dan divonis PN Kabupaten Kediri selama 7 bulan di Lapas Kediri. (kal/mon)
Polsek Ngadiluwih Tangkap Pengecer dan Pengepul Judi Togel Hongkong
Minggu 04-09-2022,11:52 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :