Tersangka judi didampingi petugas Polsek Ngadiluwih. Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadiluwih membongkar kasus perjudian di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan kasus tersebut, RD alias Keceng ( 48) dan Y (55) diamankan polisi. Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan dua orang tersangka (RD dan Y ) adalah pengecer dan pengepul togel online melalui situs judi King 4D Hongkong "Kedua terduga pelaku ditangkap di hari yang sama tapi ditangkap di dua lokasi yang berlainan," terang AKP Iwan Setyo Budi, kemarin. Dijelaskan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih. Penangkapan Y merupakan pengembangan kasus dari pelaku RD alias Keceng. "Kejadian bermula pada saat polisi menerima informasi bahwa di salah satu warung Dusun Ngadiloyo, Desa Ngadiluwih, sering dilakukan perjudian jenis toto gelap Hongkong. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya. Kemudian pada waktu petugas Polsek Ngadiluwih melintas di jalan desa tersebut, petugas mencurigai RD yang sedang melintas dengan motor. Kemudian diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 HP Redmi 7 warna hitam, 2 (dua) lembar kertas berisi nomor- nomor, uang Rp 164 ribu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan. Setelah diinterogasi, RD mengaku menerima titipan tombokan nomor undian toto gelap hongkong. Dan saat itu hendak menyerahkan kepada pengepul. "Kepada polisi, RD mengaku bahwa titipan tombokan nomor undian toto gelap Hongkong itu akan diserahkan kepada Y," ungkapnya. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Y di rumahnya yang berlokasi di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Di waktu penangkapan, Y menunggu penombok yang datang untuk setor tombokan toto gelap Hongkong kepadanya. Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa melakukan perjudian jenis toto gelap hongkong tersebut dengan cara online melalui situs judi King 4D Hongkong menggunakan HP miliknya. Tersangka juga telah mentransfer uang Rp 750 ribu yang digunakan sebagai saldo di akun yang digunakan untuk judi online. Kini kedua tersangka, RD dan Y berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut. Ditambahkan kapolsek, tersangka Y merupakan residivis dalam perkara perjudian pada 2020 dan divonis PN Kabupaten Kediri selama 7 bulan di Lapas Kediri. (kal/mon)
Polsek Ngadiluwih Tangkap Pengecer dan Pengepul Judi Togel Hongkong
Minggu 04-09-2022,11:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-12-2025,08:48 WIB
Tekan Inflasi Daerah, Disdagrin Jombang Gelar Pasar Murah Maraton di 31 Titik hingga Pelosok Desa
Minggu 14-12-2025,08:53 WIB
Ciptakan Kamtibmas Nataru, Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Jember Dites Urine
Minggu 14-12-2025,11:14 WIB
Kakek Tiri di Gresik Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Minggu 14-12-2025,13:06 WIB
Gasak Rp535 Juta untuk Main Judi Online, Sales Penagihan PT PIT Makassar Bablas Bui
Minggu 14-12-2025,10:45 WIB
Bhabinkamtibmas Bangkingan Gencarkan Patroli dan Koordinasi Pos Kamling di Wisma Lidah Kulon
Terkini
Minggu 14-12-2025,21:55 WIB
Hujan Deras Rendam Jalur Pantura Situbondo, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Minggu 14-12-2025,21:08 WIB
Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Santuni Anak Yatim dan Galang Bantuan Peduli Bencana Sumatra
Minggu 14-12-2025,20:26 WIB
Mas Adi Tegaskan Komitmen Bangun Kota Pasuruan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Minggu 14-12-2025,20:03 WIB
Wali Kota Resmikan Layanan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga Kota Pasuruan
Minggu 14-12-2025,19:39 WIB