Diduga Aniaya Perempuan, Pria Pagu Diamankan Polisi

Sabtu 03-09-2022,19:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Petugas Polsek Pagu jajaran Polres Kediri mengamankan BN (21), pria asal Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan berinisial HNF (27), warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) lalu. Kejadian tersebut sendiri dilaporkan pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 lalu. "Benar, kami telah amankan BN di kediamannya dan sudah dilakukan ungkap perkara atas penganiayaan," ucap Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto saat dikonfirmasi, Sabtu (03/9/2022). Agus menjelaskan awal kejadian penganiayaan di mana saat itu pelaku mengajak korban untuk berhenti di atas jembatan usai dijemput dari rumah teman tepatnya di pinggir jalan umum Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Saat itu Kemudian pelaku bertanya kenapa korban tidak merespon chat whatsapp yang ia berikan beberapa hari terakhir. "Korban ini menjawab karena masih bekerja," jelasnya. Dengan jawaban itu, pelaku merasa tak puas dan marah. Selanjutnya ia mengunci dan memiting leher korban dari belakang kemudian mendorong korban ke sungai hingga hampir terjatuh. Namun saat itu pelaku masih memegangi celana korban dan menarik kembali korban ke atas. Selanjutnya, setelah itu korban pergi dari tempat tersebut tetapi pelaku menarik korban dan membanting korban di aspal jalan. Korban yang hendak berdiri dibanting lagi hingga membentur aspal jalan. "Karena korban merasa kesakitan tidak bisa berdiri korban duduk di aspal jalan selanjutnya korban kembali di seret/tarik ke tempat semula kemudian di benturkan palang penutup jembatan yang terbuat dari besi ringan (galvalum). Kemudian korban di antar pulang dengan mengendarai sepeda montor sendiri-sendiri sampai rumah korban," papar Agus. Selain melakukan penganiayaan, lanjut Agus, pelaku juga dilaporkan atas dugaan pemaksaan memasuki rumah tanpa hak yang terjadi pada hari Kamis tanggal Senin, 08 Agustus 2022 sekira 15.30 WIB lalu. "Pelaku ini telah melakukan perbuatan memaksa memasuki rumah korban tanpa hak dengan cara memanjat tembok dan membongkar genteng 4 (empat) di karenakan menggedor gedor pintu rumah dan oleh korban tidak di bukakan," ungkapnya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti hasil Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, patahan kayu dipan (Tempat Tidur), pisau dapur dan 4 empat buah genteng rumah. "Atas perbuatan tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 335 KUH Pidana dan telah diamankan di Mapolsek Pagu untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Kapolsek Pagu.(Kal/Mon)

Tags :
Kategori :

Terkait