Polsek Dau Amankan Warga Wagir

Sabtu 03-09-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Jajaran Reskrim Polsek Dau mengamankan ADP (34), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, di sebuah hotel di kawasan kecamatan Dau, Kamis (1/9/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan tentang penangkapan itu. “Terduga pelaku ADP berhasil diamankan petugas di dalam sebuah kamar hotel dengan tertangkap tangan saat sedang mencampur ganja kering dengan tembakau,” katanya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak (untuk membungkus ganja), sebuah bungkus rokok Marlboro merah sisa 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM. “ADP mengaku membeli ganja kering tersebut dari seseorang berinisial C, setelah membayar melalui transfer, lalu C menyuruh ADP mengambil barangnya pada tempat,” jelasnya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli seharga Rp400 ribu dengan transaksi tranfer kemudian pembeli disuruh mengambil di tempat yang sudah ditentukan “Hal itu dikuatkan dengan penemuan bukti transfer, yang menurut tersangka untuk pembelian ganja tersebut,” terangnya. Atas perbuatanya pelaku harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait