Sudah Tersangka, Pembully Terancam 3 Tahun 6 Bulan

Jumat 02-09-2022,13:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan bully. Keempat tersangka adalah para teman main korban. Penetapan itu, usai petugas melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi. Tidak terkecuali kepada korban dan para terduga pelaku. "Ya, sudah tersangka. Kasus itu, sudah dilaporkan tanggal 25 Agustus lalu. Korban dan para terduga pelaku, juga sudah diperiksa," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Jumat (02/09/22). Saat ini para tersangka masih sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Malang Kota. Selain itu, Satreskrim juga melakukan pemeriksaan kepada satu orang saksi. Ia merupakan teman dari para tersangka. "Satu saksi ini, saat kejadian tidak berada di lokasi. Namun, saat petugas mengamankan para terduga pelaku, saksi ada bersama mereka," lanjut Kasat. Para tersangka itu, lanjut Kasat, terancam pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Disinggung apakah terhadap para tersangka dilakukan penahaman, Kasat menjelaskan, bahwa tersangka tidak ditahan. Hal itu mengacu pada sistem peradilan anak. Seorang remaja, sebut bocil / bocah kecil (14), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga menjadi korban perundungan (bully). Ironisnya, para terduga pelaku merupakan teman main bareng (mabar) korban. Lebih parah lagi, aksi tidak terpuji itu, direkam video. Ibu korban, Gabriela Putri mengungkapkan, aksi tersebut diduga terjadi sekitar bulan Juli 2022. Saat itu, anaknya bilang sering dibully temannya. Namun, karena tidak mengetahui persisnya, Gabriela tidak begitu menanggapinya. Sampai akhirnya, tanggal 24 Agustus 2022, ia mendapat video perundungan dari orang lain. Dalam video itu, korban mendapat kekerasan berupa pemukulan. Kemudian ditelanjangi hingga hanya memakai celana dalam. "Kami langsung lapor ke Polsek Lowokwaru. Disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota, buat laporan dan divisum. Anak saya dibentaki, dipukuli. Tinggal pakai celana dalam saja," terang Gabriela Kamis, (01/09/22) Ia menambahkan, laporan sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan dari Polisi. Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur. "Anak saya sempat tidak mau sekolah 2 hari. Sekarang sudah sekolah lagi. Karena mungkin fisiknya tidak apa-apa. Tapi psikisnya jadi korban," lanjutnya. Ia menginginkan, para pelaku bullying mengambil pelajaran agar tidak mengulangi. Namun, keluarga terduga pelaku, dirasa cuek saja. Akhirnya, ia memutuskan melapor Polisi. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait