Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo membekuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada 2 tersangka yang diamankan, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal. Kedua tersangka yakni, RAS warga Desa Tuna, Tuban dan M warga Tegalbang, Tuban. "Mereka membeli Bio Solar bersubsidi dari SPBU dan akan dijual lagi ke pengepul," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro, Jumat (2/9), saat pers rilis ungkap kasus, di Mapolresta. Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini menggunakan kendaraan Izusu Elf yang telah dimodifikasi tempat duduknya. Dengan diisi dua tandon yang masing-massing berkapasitas 1 Ton. Kemudian pelaku melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU dengan harga 5.150 rupiah per liternya untuk dijual lagi dengan harga 7.000 rupiah. "Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan 1.850 rupiah per liternya," ujar Kusumo. Aksi tersangka ini bermula saat Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi pada Jum'at (19/ 2022), terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat Kecamatan Krian, Balongbendo dan Tarik. "Atas informasi masyarakat petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi," terang Kusumo. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(bwo/jok)
Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Ilegal Digaruk
Jumat 02-09-2022,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB