Kepergok Antar Pesanan Sabu Digelandang ke Kantor Polisi

Jumat 02-09-2022,09:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember pergoki dua pria yang diduga pengedar sabu di pinggir jalan raya PB. Sudirman Desa/Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Penangkapan terhadap pelaku atas informasi masyarakat yang resah karena kerap adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Sumberjambe. Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono menerangkan, Unit Reskrim Polsek Sumberjambe melakukan patroli pada saat melintasi jalan raya PB Sudirman Desa sumberjambe tepatnya sebelah timur toko alfamart terlihat ada 2 orang sedang berdiri di pinggir jalan mondar mandir seperti menunggu seseorang dan terlihat mencurigakan. "Petugas berusaha mendekati kedua orang tersebut namun ternyata kedua org tersebut berusaha menghindar hendak melarikan diri, tak mau kehilangan jejak petugas langsung menghentikan dan mengamankan kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Sumberjambe, Jum'at (2/9/2022). Saat dilakukan penggeledahan Lanjut AKP Istiono, di saku kanan celana M-A-H (22) kedapatan sebuah bungkusan kecil yang dilapisi lakban warna hitam berisi narkotika jenis shabu, Polisi pun berhasil meringkus keduanya dalam waktu seketika. M Ali Huzain bin Hermanto, Warga dusun Pandian Rt/Rw 001/013, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember, mengaku mendapatkan barang sabu dari Ali Wafi, Warga Dusun Klayu Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Jember, mengaku akan di antar bersama-sama kepada pemesan/pembeli. "Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku satu paket narkoba jenis shabu yg dibungkus klip plastik dengan berat kotor 0.82 (nol koma delapan dua) gram dan 1 buah hp merk redmi warna hitam," bebernya. Dua tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Sumberjambe untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan yang telah dilakukan ketiga tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Istiono. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait