Sambut Pilwali, KPU Buka Lowongan Petugas PPK

Rabu 13-11-2019,09:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co,id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan membuka pendaftaran  petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK).Pendaftaran akan dilaksanakan pada 1 hingga 31 Januari 2020. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, rekrutmen ini akan dilakukan untuk 31 kecamatan di Surabaya. Langkah ini  merupakan bagian tahapan pelaksanaan Pilwali Surabaya. Selanjutnya disusul pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) di 154 kelurahan. Kemudian diteruskan penjaringan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di sekitar 4.121 tempat pemungutan suara (TPS). "Untuk PPK dibutuhkan lima orang per kecamatan, PPS tiga  orang per kelurahan, dan KPPS tujuh orang per TPS,” urai dia seraya menambahkan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surabaya 2.131.756 orang. Dia menambahkan, jadwal tahapan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Ini sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mengawali pendaftaran badan ad hoc tersebut, KPU Surabaya akan mulai menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota. Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan meskipun kenaikan honor penyelanggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020, namun masih perlu adendum  naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). "Anggaran penyesuaian sebesar Rp 16,6 miliar itu belum masuk NPHD yang sudah ditandatangani sebelumnya. Maka, dibutuhkan adendum NPHD," kata dia. Diketahui honor penyelanggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam NPHD Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019. Disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk pilkada serentak 2020, melainkan sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pemilu Legislatif 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp 1.850.000. Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan ad hoc Pemilihan Wali kota 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000. (udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait