Surabaya, Memoramdum.co.id - Hewan ternak masih berkeliaran bebas di Jalan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebab, hewan ternak berupa kambing ini kerap memotong jalan secara tiba-tiba yang bisa membuat pengendara kaget dan tertjadi kecelakaan. Selain itu, hewan ternak tersebut juga membuang kotoran di sembarang tempat. Parahnya, hewan-hewan ternak itu memakan tanaman di sana. Ini patut disayangkan karena hewan-hewan tersebut berkeliaran bebas tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Manggala, salah seorang warga sekitar mengatakan, bebasnya hewan berkeliaran di ruas jalan sangat mengganggu pengguna jalan. Bahkan, kerap pengendara tertabrak hewan tersebut."Pemkot harus mengambil tindakan agar kejadian yang tidak diinginkan, tidak terulang," kata dia. Kemudian kesadaran pemilik untuk mengkandangkan ternaknya juga masih kurang.“Seharusnya pemilik mengkadangkan hewan ternak miliknya,” imbuh dia. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, hewan ternak berkeliaran tentu sangat mengkhawatirkan pengendara yang melintas.Penertiban hewan ternak akan segera dilakukan satpol PP dengan menyasar pemiliknya. Menurut dia, berkeliarannya ternak di tempat-tempat umum, dapat berdampak negatif terhadap orang lain. Seperti halnya menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Karena itu, diungkapkan Piter, setiap orang yang membiarkan peliharaannya berkeliaran di tempat umum bisa dikenakan sanksi merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bisa juga dikenakan Perda nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. “Pemilik bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara enam bulan dan kini kita revisi tiga bulan. Untuk dendanya 50 juta,” tegas Piter. Untuk persoalan tersebut, menurut Piter, penertiban hewan ternak yang berkeliaran di ruas Jalan Tambak Wedi tersebut menjadi prioritas satpol PP. Pihaknya segera menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan satpol PP di wilayah Kenjeran. “Kita tetap persusisf ke pemilik untuk tidak mengulang. Tapi jika tidak ada iktikad baik si pemilik untuk mengamankan hewan ternaknya, maka akan kita proses secara hukum,” pungkas di. (alf/dhi)
Hewan Ternak Berkeliaran di Tambak Wedi, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta
Rabu 13-11-2019,09:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :