Surabaya, Memorandum.co.id - Petugas Satlantas Polres Pasuruan memproses lebih lanjut kasus kecelakaan yang melibatkan pemotor dengan truk boks di bypass Gempol. Di mana dalam peristiwa itu seorang pemotor Moh Karror, warga Dusun Cangkreng, Desa Karang Centang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Pasuruan, meregang nyawa di lokasi. Kini penyidikan laka lantas itu dalam penanganan petugas Satlantas Polres Pasuruan dan polisi juga telah mengamankan barang bukti kecelakaan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Ipda A Kunaefi membenarkan saat dikonfirmasi Memorandum terkait tindak lanjut peristiwa tersebut. Kunaefi menjelaskan, saat kejadian itu pemotor yang mengendarai Honda Revo Fit N 3215 VT berjalan di Jalan Karang Bangkal atau dari arah timur ke barat. Sesampainya di simpang empat atau di bypass Gempol- Karang Bangkal berbelok ke kanan memasuki jalan utama bypass Gempol. “Diduga pemotor kurang mengamati situasi arus lalu lintas dari samping kiri kendaraannya sehingga terserempet bodi samping kanan truk boks Mitsubishi N 8907 YH yang berjalan di jalan utama bypass Gempol yang berjalan dari arah selatan ke utara,” ungkap Kunaefi. Ditambahkan, diduga pemotor kurang berhati-hati saat berbelok ke kanan memasuki jalan utama sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di sisi lain, masih menurut Kunaefi, kewajiban hukum yang dimiliki oleh penyelenggara jalan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum, yaitu kewajiban berdasarkan pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini berarti bahwa penyelenggara jalan mempunyai kewajiban untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya laka lantas. Menanggapi itu, PPK 3.5 Provinsi Jawa timur Wahyu Wibowo ST, yang sempat dikonfirmasi Memorandum menyebutkan bila memang jalan Gempol bypass saat ini sudah masuk dalam SK jalan nasional tahun 2022 (SK no 430/KPTS/M/2022 tgl 28 April), akan tetapi penetapan upgrade dan penetapan dalam penanganan masih belum keluar. Di tahun sebelumnya, jalan Gempol bypass merupakan jalan nonstatus. “Karena masih dalam surat penetapan upgrade belum keluar, maka pihak PPK 3.5 hanya bisa menangani secara swakelola (pembersihan tanaman, pengecatan median, patching) dengan dana terbatas,” tambahnya. Pada ruas jalan bypass Gempol sudah diberikan rambu peringatan jalan berlubang dan bergelombang, sehingga para pengendara bisa lebih waspada dalam berkendara di ruas tersebut. “Jika tahun depan (2023) surat penetapan sudah ada, maka kami bisa mengusulkan untuk penanganan secara maksimal, yaitu penanganan rekonstruksi pada ruas Gempol-Bypass,” jelas Wahyu Wibowo sembari menambahkan, jika saat ini masih proses untuk pengajuan penambahan dana yang rencananya akan digunakan untuk penanganan patching. Dalam hal ini penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1-4. “Masyarakat pun demikian, apabila masyarakat melakukan perbuatan sesuatu yang menyebabkan rusaknya fungsi jalan, juga ada undang-undang yang bisa dan dapat menjeratnya,” tegasnya. (mwr/fer/gus)
Pengguna Jalan Harus Lebih Waspada
Kamis 01-09-2022,11:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,04:08 WIB
Dosen Unair Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Ingatkan Ancaman Privasi Rakyat
Kamis 05-11-2026,08:09 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (4): Pelarian yang Salah Alamat
Kamis 05-11-2026,07:06 WIB
Roadshow di Malang, Film Piye To Kih Bawa Pesan Berani Kejar Mimpi
Kamis 05-11-2026,05:09 WIB
Urus SKCK Kini Bisa lewat Super Apps Polri, Polda Jatim Tegaskan Tarif Rp 30 Ribu
Kamis 05-11-2026,03:07 WIB
Maintenance 13 SPAM, Tugu Tirta Malang Siapkan Mobil Tangki Air Gratis untuk Pelanggan
Terkini
Jumat 06-11-2026,02:00 WIB
Kapolres Blitar Kota Motivasi Peserta Pelatihan Kerja, Dukung Upaya Tekan Pengangguran
Jumat 06-11-2026,01:00 WIB
Swiss-Belinn Malang Ajak Anak Tampil Kreatif Lewat Halloween Fashion Show 2026
Jumat 06-11-2026,00:53 WIB
Pemkot dan PD Pasar Surya Gelar Sosialisasi RPU Pasar Babaan, Pedagang Unggas Sampaikan Keluhan
Jumat 06-11-2026,00:00 WIB
Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Mengaku Diintimidasi saat Diminta Teken Surat Pernyataan
Kamis 05-11-2026,23:34 WIB