Liput Bola Voli, Stringer TV di Jombang Diintimidasi

Rabu 31-08-2022,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, memorandum.co.id - Seorang wartawan di Kabupaten Jombang dihalang-halangi dan mendapat intimidasi saat bertugas meliput jalannya pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Jombang. Wartawan tersebut yakni Muhammad Fajar El Jundy, yang merupakan stringer media televisi TV One. Saat itu, Fajar hendak merekam kericuhan yang terjadi saat pertandingan semifinal. Stringer TV One, Muhammad Fajar El Jundy mengatakan, bahwa kejadian tidak mengenakan yang dialaminya bermula saat dirinya mulai merekam detik-detik kericuhan. Tiba-tiba, ada salah satu oknum guru yang mendekatinya. "Waktu didepan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media," katanya, Rabu (31/8/2022). Fajar menjelaskan, setelah itu dirinya digiring ke dalam gor sembari lehernya diapit oleh diduga oknum guru untuk diajak bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti. Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Kemudian Fajar dipaksa menghapus hasil rekaman tersebut. "Jadi saya dipiting (diapit) ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya. Kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya. Mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus," jelasnya. Tak lama kemudian, papar Fajar, ada anggota polisi yang datang. Kamera milik Fafar akhirnya dikembalikan. Namun kondisinya sudah rusak. Sayangnya Fajar tidak sempat merekam kejadian itu karena diintimidasi. "Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya. Akhirnya mengatakan saya dari media, kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup batrai lepas sampai ke lensa," tukasnya. Sementara itu terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menegaskan, bahwa dirinya mengaku sangat menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang. "Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan menciderai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya. Sutono membeberkan, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. "Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)," bebernya. Terhadap pers nasional, lanjut Sutono, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. "Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," pungkasnya. Perlu diketahui, bola voli piala bupati untuk pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Jombang ini, memasuki babak semifinal yang mempertemukan SMKN 3 Jombang dengan SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang. Semifinal dimenangkan oleh SMKN 3 dengan skor 3 - 2. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait