Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika menyeret hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ke meja hijau. Tak sendiri, Itong diadili bersama dua terdakwa lainnya Panitera Pengganti (PP) Moh Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono dalam berkas terpisah. Semenjak kasus ini terungkap, baru pertama kalinya Hakim dan PP satu majelis tersebut bertemu kembali di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hamdan dan Hendro dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebagai saksi atas terdakwa. Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Tongani, Jaksa Wawan memohon agar pemeriksaan kedua saksi digelar secara terpisah. "Ijin yang mulia, kami mohon saksi diperiksa terpisah," tutur Jaksa Wawan, Selasa (30/8). Hal senada juga disampaikan oleh Mulyadi, pengacara terdakwa Itong saat diminta tanggapannya atas permintaan jaksa oleh majelis hakim. "Satu persatu yang mulia," ujar Mulyadi. Setelah disepakati majelis hakim, diputuskan Hamdan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Sedangkan Hendro diminta untuk menunggu di luar ruang sidang dengan pengawalan petugas. "Baik, kita lanjutkan sidang pemeriksaan saksi Hamdan dulu," kata Hakim. Sementara ini, hingga berita ini diunggah, proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan Moh Hamdan. (jak)
Sidang Kasus Suap Pembubaran PT SGP, Dua Saksi Mahkota Diperiksa Satu Per Satu
Selasa 30-08-2022,11:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB