Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dari sembilan orang yang diperiksa, satu di antaranya yakni, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto. Ditanya mengenai pemanggilan tersebut, Irvan Widyanto yang pernah menjabat sebagai kepala Satpol PP Surabaya ini justru balas melempar tanya kepada memorandum.co.id. “Kenapa memangnya,” balas Irvan singkat via pesan elektronik, Senin (29/8/2022). Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Surabaya saat ini tengah melakukan pemberkasan kasus penjualan barang hasil sitaan satpol PP dengan tersangka Ferry Jocom alias FE mantan kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (kabidtribum) Satpol PP Surabaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi. "Masih pemberkasan. Sudah tahap 1 tanggal 25 Agustus 2022 lalu," tutur Khristiya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus mantan petinggi satpol PP tersebut. Lebih lanjut, kasi Intel memastikan bahwa terkait laporan pengacara FE terhadap sembilan orang yang diduga terlibat seluruhnya itu telah diperiksa. "24 saksi yang mana terkait laporan pengacara itu semua sudah diperiksa sebagai saksi, sebelum adanya laporan," jelasnya. Disinggung terkait adanya pemeriksaan terhadap Asisten II Pemkot Surabaya Irvan Widyanto, Kasi Intel membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. "Asisten II baru diperiksa (sebagai) saksi," ucapnya. Khristiya menerangkan bahwa bidang pidana khusus Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara tersangka FE telah lengkap (P21). "Rencana hari ini P-21. Tahap dua direncanakan 1 September 2022 dan limpahnya pertengahan September," terangnya. Sedangkan terkait tersangka FE menyebut nama aparatur sipil negara (ASN) lainnya, Khristiya menyampaikan tidak ada. "Selama yang bersangkutan (FE) diperiksa sebagai tersangka, tidak mencatut sama sekali ASN yang lain," tandas dia. (bin)
Diperiksa Kejari Surabaya, Irvan Widyanto: Kenapa Memangnya
Senin 29-08-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:57 WIB
Jaga Marwah Penegakan Hukum, Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Kamis 29-01-2026,17:59 WIB
PPP Situbondo Siap Merawat Basis dan Menggaet Generasi Muda
Kamis 29-01-2026,09:11 WIB
Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!
Terkini
Jumat 30-01-2026,06:31 WIB
Rybakina Tantang Sabalenka di Final Australian Open Usai Singkirkan Pegula
Jumat 30-01-2026,06:01 WIB
Roy Keane Nilai Michael Carrick Belum Layak Jadi Manajer Tetap Manchester United
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,20:18 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2026
Kamis 29-01-2026,19:42 WIB