Diperiksa Kejari Surabaya, Irvan Widyanto: Kenapa Memangnya

Senin 29-08-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dari sembilan orang yang diperiksa, satu di antaranya yakni, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto. Ditanya mengenai pemanggilan tersebut, Irvan Widyanto yang pernah menjabat sebagai kepala Satpol PP Surabaya ini justru balas melempar tanya kepada memorandum.co.id. “Kenapa memangnya,” balas Irvan singkat via pesan elektronik, Senin (29/8/2022). Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Surabaya saat ini tengah melakukan pemberkasan kasus penjualan barang hasil sitaan satpol PP dengan tersangka Ferry Jocom alias FE mantan kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (kabidtribum) Satpol PP Surabaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi. "Masih pemberkasan. Sudah tahap 1 tanggal 25 Agustus 2022 lalu," tutur Khristiya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus mantan petinggi satpol PP tersebut. Lebih lanjut, kasi Intel memastikan bahwa terkait laporan pengacara FE terhadap sembilan orang yang diduga terlibat seluruhnya itu telah diperiksa. "24 saksi yang mana terkait laporan pengacara itu semua sudah diperiksa sebagai saksi, sebelum adanya laporan," jelasnya. Disinggung terkait adanya pemeriksaan terhadap Asisten II Pemkot Surabaya Irvan Widyanto, Kasi Intel membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. "Asisten II baru diperiksa (sebagai) saksi," ucapnya. Khristiya menerangkan bahwa bidang pidana khusus Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara tersangka FE telah lengkap (P21). "Rencana hari ini P-21. Tahap dua direncanakan 1 September 2022 dan limpahnya pertengahan September," terangnya. Sedangkan terkait tersangka FE menyebut nama aparatur sipil negara (ASN) lainnya, Khristiya menyampaikan tidak ada. "Selama yang bersangkutan (FE) diperiksa sebagai tersangka, tidak mencatut sama sekali ASN yang lain," tandas dia. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait