Malang, memorandum.co.id - Eksekusi rumah di Jalan Dirgantara II C2o/29-30, RT 03 / RW 10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berlangsung alot, Senin (29/8/2022). Kedua pihak, saling mempertahankan argumentasinya. Ironisnya, sejumlah oknum diduga menjadi penghambat proses eksekusi. Hambatan itu, tampak dari sejumlah mobil yang diduga sengaja diparkir di depan objek eksekusi, untuk penghalang. Namun, ketegangan bisa terurai saat Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto tiba di lokasi. Dengan tegas, ia mengultimatum, agar proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan bisa berlangsung. "Saya minta, semua yang tidak berkepentingan, agar mundur. Saya beri waktu 10 menit, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi," tegasnya di tengah tengah kerumunan masa. Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut, sudah melalui penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain dari pihak merasa tidak puas, silahkan menggunakan gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas, dengan cara cara seperti layaknya preman. "Saya tidak memberi ruang cara cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali yang hadir. Mereka dimobilisasi oknum tertentu. Namun, tidak berkepentingan dalam perkara ini," lanjutnya. Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudy Hartono,SH menerangkan,pihaknya menjalankan perintah pimpinan untuk pelaksanaan eksekusi. "Perkara ini sudah inkrach. Baik di tingkat PN, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Kami melaksanakan perintah pimpinan. Jika ada yang merasa keberatan, bisa menggunakan jalur hukum," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan SH menjelaskan, perkara tersebut sudah sampai di putusan terakhir maupun peninjauan kembali (PK). "Putusannya dimenangkan klien kami atas nama Andi dkk. Perkara sudah lama. Sudah ada upaya perdamaian. Bahkan, pengadilan sudah tiga kali melakukan anmaning (pemanggilan). Bahkan, sempat kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi, agar mau keluar baik baik," jelas Sumardan. Ia menambahkan, sejumlah upaya sudah dilakukan. Menurutnya, upaya perdamaian dirasa sudah maksimal dan sudah cukup. Iapun menerangkan, semestinya pengacara dari termohon berada di lokasi. "Kami menyayangkan, pihak kuasa hukumnya tidak berada di lokasi. Bukan orang-orang yang tidak ada kaitan hukumnya. Tapi tidak apa apa membantu kepentingan masyarakat. Dengan ketegasan kapolresta Malang Kota dan keteguhan dari pengadilan, eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan," pungkasnya. (edr)
Eksekusi Rumah Alot, Kapolresta Turun Tangan
Senin 29-08-2022,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Terkini
Jumat 02-10-2026,05:00 WIB
Musik Sebelum Tidur Berpotensi Membantu Kualitas Tidur
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB
Buket Pernikahan dari Petai dan Kacang Panjang Viral
Jumat 02-10-2026,01:10 WIB