Malang, memorandum.co.id - Eksekusi rumah di Jalan Dirgantara II C2o/29-30, RT 03 / RW 10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berlangsung alot, Senin (29/8/2022). Kedua pihak, saling mempertahankan argumentasinya. Ironisnya, sejumlah oknum diduga menjadi penghambat proses eksekusi. Hambatan itu, tampak dari sejumlah mobil yang diduga sengaja diparkir di depan objek eksekusi, untuk penghalang. Namun, ketegangan bisa terurai saat Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto tiba di lokasi. Dengan tegas, ia mengultimatum, agar proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan bisa berlangsung. "Saya minta, semua yang tidak berkepentingan, agar mundur. Saya beri waktu 10 menit, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi," tegasnya di tengah tengah kerumunan masa. Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut, sudah melalui penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain dari pihak merasa tidak puas, silahkan menggunakan gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas, dengan cara cara seperti layaknya preman. "Saya tidak memberi ruang cara cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali yang hadir. Mereka dimobilisasi oknum tertentu. Namun, tidak berkepentingan dalam perkara ini," lanjutnya. Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudy Hartono,SH menerangkan,pihaknya menjalankan perintah pimpinan untuk pelaksanaan eksekusi. "Perkara ini sudah inkrach. Baik di tingkat PN, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Kami melaksanakan perintah pimpinan. Jika ada yang merasa keberatan, bisa menggunakan jalur hukum," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan SH menjelaskan, perkara tersebut sudah sampai di putusan terakhir maupun peninjauan kembali (PK). "Putusannya dimenangkan klien kami atas nama Andi dkk. Perkara sudah lama. Sudah ada upaya perdamaian. Bahkan, pengadilan sudah tiga kali melakukan anmaning (pemanggilan). Bahkan, sempat kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi, agar mau keluar baik baik," jelas Sumardan. Ia menambahkan, sejumlah upaya sudah dilakukan. Menurutnya, upaya perdamaian dirasa sudah maksimal dan sudah cukup. Iapun menerangkan, semestinya pengacara dari termohon berada di lokasi. "Kami menyayangkan, pihak kuasa hukumnya tidak berada di lokasi. Bukan orang-orang yang tidak ada kaitan hukumnya. Tapi tidak apa apa membantu kepentingan masyarakat. Dengan ketegasan kapolresta Malang Kota dan keteguhan dari pengadilan, eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan," pungkasnya. (edr)
Eksekusi Rumah Alot, Kapolresta Turun Tangan
Senin 29-08-2022,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Kamis 09-07-2026,16:59 WIB
Lantik Pejabat, Wali Kota Eri Cahyadi: ASN Bermental Penakut Silakan Mundur Sebelum Dicopot
Kamis 09-07-2026,13:49 WIB
Terancam Diusir dari Kontrakan, Pria di Jember Ini Ratapi Nasib Tak Pernah Tersentuh Bansos
Kamis 09-07-2026,19:50 WIB
Bom Udara Aktif Berhasil Dievakuasi di Kota Blitar Setelah Operasi Jihandak Selama Dua Hari
Kamis 09-07-2026,14:34 WIB
Ketua RW 02 Tambak Wedi Bantah Keras Ikut Terlibat Jual Beli Stan SWK
Terkini
Jumat 10-07-2026,13:00 WIB
Tindak Tegas Parkir Liar, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Non-Digital
Jumat 10-07-2026,12:54 WIB
Dugaan Dana KIP Kuliah Unisla Rp7,7 M Kembali Disorot, Kampus Klaim Selesai
Jumat 10-07-2026,12:52 WIB
Laporan Dugaan Penyimpangan Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Resmi Dicabut
Jumat 10-07-2026,12:47 WIB
Imigrasi Pasuruan Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA
Jumat 10-07-2026,12:45 WIB