Malang, memorandum.co.id - Eksekusi rumah di Jalan Dirgantara II C2o/29-30, RT 03 / RW 10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berlangsung alot, Senin (29/8/2022). Kedua pihak, saling mempertahankan argumentasinya. Ironisnya, sejumlah oknum diduga menjadi penghambat proses eksekusi. Hambatan itu, tampak dari sejumlah mobil yang diduga sengaja diparkir di depan objek eksekusi, untuk penghalang. Namun, ketegangan bisa terurai saat Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto tiba di lokasi. Dengan tegas, ia mengultimatum, agar proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan bisa berlangsung. "Saya minta, semua yang tidak berkepentingan, agar mundur. Saya beri waktu 10 menit, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi," tegasnya di tengah tengah kerumunan masa. Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut, sudah melalui penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain dari pihak merasa tidak puas, silahkan menggunakan gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas, dengan cara cara seperti layaknya preman. "Saya tidak memberi ruang cara cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali yang hadir. Mereka dimobilisasi oknum tertentu. Namun, tidak berkepentingan dalam perkara ini," lanjutnya. Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudy Hartono,SH menerangkan,pihaknya menjalankan perintah pimpinan untuk pelaksanaan eksekusi. "Perkara ini sudah inkrach. Baik di tingkat PN, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Kami melaksanakan perintah pimpinan. Jika ada yang merasa keberatan, bisa menggunakan jalur hukum," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardan SH menjelaskan, perkara tersebut sudah sampai di putusan terakhir maupun peninjauan kembali (PK). "Putusannya dimenangkan klien kami atas nama Andi dkk. Perkara sudah lama. Sudah ada upaya perdamaian. Bahkan, pengadilan sudah tiga kali melakukan anmaning (pemanggilan). Bahkan, sempat kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi, agar mau keluar baik baik," jelas Sumardan. Ia menambahkan, sejumlah upaya sudah dilakukan. Menurutnya, upaya perdamaian dirasa sudah maksimal dan sudah cukup. Iapun menerangkan, semestinya pengacara dari termohon berada di lokasi. "Kami menyayangkan, pihak kuasa hukumnya tidak berada di lokasi. Bukan orang-orang yang tidak ada kaitan hukumnya. Tapi tidak apa apa membantu kepentingan masyarakat. Dengan ketegasan kapolresta Malang Kota dan keteguhan dari pengadilan, eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan," pungkasnya. (edr)
Eksekusi Rumah Alot, Kapolresta Turun Tangan
Senin 29-08-2022,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,06:01 WIB
Tragedi KM Mutiara Santosa 2: Lima Penumpang Tewas, Ratusan Korban Selamat Dilarikan ke Perak
Senin 03-08-2026,06:59 WIB
Pengakuan Penumpang KM Mutiara Santosa 2 yang Selamat: Lompat ke Laut, 2–3 Jam Mengapung
Terkini
Senin 03-08-2026,20:53 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku Antar Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Digital Excellence Awards 2026
Senin 03-08-2026,20:49 WIB
Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Surabaya Capai 60 Persen, Rampung Akhir Oktober
Senin 03-08-2026,20:26 WIB
Bupati Malang Sanusi Lantik 117 Guru Menjadi Kepala Sekolah
Senin 03-08-2026,20:21 WIB
Jelang HUT Ke-81 RI, Kampung Bendera Darmokali Surabaya Tetap Semarak di Tengah Gempuran Toko Online
Senin 03-08-2026,20:17 WIB