Surabaya, Memorandum.co.id - Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sowan ke DPW PWNU Jawa Timur, Selasa (12/11/2019). Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha dengan didampingi Ketua Fraksi PKB, Fauzan Fuadi dan jajaran anggota Fraksi PKB. "Kami meminta pendapat dan silaturahmi ke PWNU Jawa Timur untuk mengawal Raperda tentang Pesantren," terang Anik Maslacha. Politisi asal Sidoarjo ini, mengakui di Jawa Timur menjadi gudangnya pondok pesantren, termasuk banyaknya lembaga pendidikan berbasis agama. "Sudah seharunya keberadaan pesantren ini terlindungi dengan peraturan daerah," tegas Anik. Ia menambahkan, masih banyak yang difokuskan PKB untuk mengawal kesejahteraan rakyat Jawa Timur. Selain pendidikan, juga mengawal kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. "Alhamdulillah banyak masukan yang disampaikan kiai dan pengurus PWNU untuk memperkuat usulan draf Raperda tentang Pesantren," tandas dia. Raperda Pesantren akan menjadi usulan langsung dari Fraksi PKB DPRD Jawa Timur. (day/udi/gus)
PKB Jatim Usulkan Raperda Pesantren
Selasa 12-11-2019,17:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Sabtu 20-12-2025,00:13 WIB
Anugerahkan Reka Karsa Cipta 2025, Wali Kota Pasuruan Dorong Inovasi Berkelanjutan
Jumat 19-12-2025,18:35 WIB
Latpraops Operasi Lilin Semeru 2025 di Kediri Kota Tekankan Evaluasi dan Sinergi Pengamanan
Sabtu 20-12-2025,00:02 WIB
UIN SATU Tulungagung–FK Patuh Jatim Perkuat Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional 2025–2029
Terkini
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Sabtu 20-12-2025,16:01 WIB
Libur Nataru, Polsek Sidoarjo Kota Masifkan Patroli Keamanan di Pusat Perbelanjaan
Sabtu 20-12-2025,15:01 WIB
Wujud Kedekatan Polri, Polresta Sidoarjo Bagikan 3.000 Nasi Kotak untuk Masyarakat
Sabtu 20-12-2025,13:01 WIB