Jember, Memorandum.co.id - Miris. Tewasnya RAP, seorang siswa SMK Negeri 2 Jember akibat tendangan maut kaki kanan teman seangkatan yang berinisial MMR (16) dipicu oleh api cemburu tersangka. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menerangkan, kejadian pada hari Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 12.00 WIB. Korban RAP siswa kelas 10 jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), sedangkan pelaku MRR jurusan Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif Mobil). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Sumbersari. "Telah terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah SMK di Jember pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.15 Wib yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak korban," ungkap Kapolres Jember, Jum'at (26/8/2022). Adapun peristiwa tersebut lanjut AKBP Hery Purnomo, bermula karena pelaku anak merasa tidak terima karena pacarnya telah diajak untuk kencan oleh korban sehingga pelaku anak melakukan kekerasan terhadap anak korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka mendapat pengaduan dari pacarnya, tersangka mulai pagi berusaha mencari korban, hingga jam istirahat pergantian pelajaran, ketemu di depan pintu ruang kelas, korban sempat menjelaskan ke salahfahaman dan korban meminta maaf pada tersangka. Lantaran tersangka masih labil dan emosi cukup tinggi tidak menerima permintaan maaf seketika itu menendang rahang sebelah kiri dari arah samping dengan menggunakan kaki sebelah kanan. "Seketika itu pula korban jatuh tersungkur. Ia sempat berupaya bangun, tetapi akhirnya jatuh pingsan. Korban dibawa ke UKS, diberikan pertolongan oleh tim kesehatan (dipasang alat bantu oksigen) dan dirujuk ke RSD dr Soebandi pukul 13.00 wib dinyatakan telah meninggal dunia, " jlentreh AKBP Hery Purnomo. Barang bukti yang diamankan sebuah handphone bukti yang berisi percakapan/Chating WhatsApp dari korban pada pacar pelaku dan pakaian yang digunakan baik pelaku dan korban saat kejadian. "Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, " ulas mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang. Sementara untuk motifnya karena cemburu, tersangka merasa harga dirinya diinjak - injak oleh korban, karena korban mengajak kencan pacar dari tersangka, yang bisa dibuktikan di handphone milik pacar tersangka. (edy)
Terbakar Api Cemburu, Tega Habisi Teman Sekolah
Jumat 26-08-2022,11:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,18:22 WIB
Tongkat Komando Polres Jember Berganti: AKBP Alaiddin Datang Menyapa, AKBP Bobby Melangkah ke Bareskrim
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Terkini
Rabu 29-07-2026,16:46 WIB
Kasus KPRI Sejahtera Jombang Masuk Penyelidikan, Polisi Dalami Dana Simpanan Rp 124 Miliar
Rabu 29-07-2026,16:41 WIB
Piala Presiden 2026 di Surabaya, Satlantas Polrestabes Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Menuju GBT
Rabu 29-07-2026,16:35 WIB
BUMDes Sungiwetan Pasuruan Dibobol Maling, Pintu Rolling Door dan Lemari Es Krim Raib
Rabu 29-07-2026,16:30 WIB
Oakwood Hotel Surabaya Luncurkan The Wedding Era untuk Jawab Tren Intimate Wedding Gen Z
Rabu 29-07-2026,16:24 WIB