Surabaya, memorandum.co.id - Romi Chendrawan (43), warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Ini setelah dia membacok telapak tangan Tarwan Supriadi (43), warga Jalan Pulosari, Wonokromo, menggunakan parang di tempatnya bekerja di rumah Jalan Mayjen Sungkono. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melapor ke Mapolsek Dukuh Pakis. Hingga petugas dapat mengamankan Romi di lokasi kejadian. "Pembacokan dipicu kejengkelan tersangka karena korban terlibat cekcok dengan temannya. Tersangka sedang tertidur dan merasa terganggu," kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko, Kamis (25/9/2022). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di rumah Jalan Mayjen Sungkono, sedangkan temannya sekuriti bernama Arif menjaga rumah. Tiba-tiba datang Tarwan menemui Arif untuk menagih kekurangan utang sebesar Rp 200 ribu hingga terjadi cekcok. Arif merupakan temannya sesama sekuriti. "Karena kemungkinan saat ditagih temannya tidak punya uang, sehingga korban marah-marah," ungkap Agung. Cekcok itu membuat Romi tergangggu tidurnya. Kemudian bangun dan menghampiri Arif dan Tarwan lalu memarahinya. Namun merasa tidak digubris lalu mengambil parang dan membacok korban mengenai telapak tangan kiri Tarwan. "Melihat ada yang terluka, temannya melerai dan melapor ke polsek. Sehingga anggota kami menangkap tersangka di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti," tegas Agung. Sementara pengakuan Romi kepada penyidik mengaku, kesal karena tidurnya merasa terganggu mendengar Arif dan temannya (Tarwan) cekcok. "Merasa terganggu pak karena sedang tidur," terangnya. Perbuatannya tersebut membuatnya menyesal. Karena parang itu niatnya untuk menakut-nakutinya. Tapi justru malah kena tangan korban. "Saya menyesal Pak," tutur Romi kepada petugas. (rio)
Tidur Terganggu, Sopir Bacok Sekuriti
Kamis 25-08-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB