Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa kasus narkotika RK (27), warga Jalan Tlogo Indah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut Jaksa Penuntut Umum-(JPU) Kejari Kota Malang, 10 tahun penjara, denda Rp 5 miliar sebsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU, Denny Trisnasari,S.H dalam lanjutan sidang di PN Malang, Rabu (24/08/22). "Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 10 tahun, denda Rp. 5 milyar dan subsidair 6 bulan penjara," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H, Rabu (24/08/22). Kasus ini berawal, saat RK Jumat (21/01/22) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi BW(DPO). Diminta untuk mengambil Ganja yang diranjau di Singosari Kabupaten Malang. Selanjutnya BW, mengirim foto layar bukti transfer ke rekening milik terdakwa senilai Rp.700.000. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, saat terdakwa hendak berangkat mengambil ganja, di perjalanan BW mengirimkan peta lokasi dan foto letak Ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa sampai di lokasi dan mencari Ganja dimaksud. Akhirnya menemukan Ganja dibungkus karung beras. Selanjutnya Ganja, bawa pulang kerumah terdakwa Selanjutnya, BW meminta agar terdakwa membongkar Ganja di dalam karung. Kemudian, membagi bagikan untuk diranjau/ditaruh kembali. Namun terdakwa tidak berani, karena tahu Ganja adalah barang terlarang. Dan terdakwa takut ditangkap Polisi. Kemudian BW meminta terdakwa, untuk mengirim fotonya saja dan meminta untuk menyimpan dahulu Ganja tersebut. Alasannya, akan ada yang mengambil nantinya. Selanjutnya, terdakwa membongkar dari dalam karung beras, kemudian menfotonya dan mengirimkan ke BW. Setelah itu, terdakwa pindahkan ke dalam kardus dan menyimpannya di dalam kamar terdakwa. (edr/gus)
Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 10 Tahun Denda 5 M
Kamis 25-08-2022,07:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,21:03 WIB
Antisipasi Banjir dan Macet, DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Babat Jerawat Selesai Tepat Waktu
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Terkini
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Bangun Bangsa Yang Kuat, Pj Aries Hadir dalam Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 05-10-2024,20:25 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Acara Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 05-10-2024,20:20 WIB
Perayaan HUT ke-79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu Disandera
Sabtu 05-10-2024,20:10 WIB
Ketua KONI Jatim harap Musprov IPSI Makin Kuatkan Prestasi Pencak Silat
Sabtu 05-10-2024,19:32 WIB