Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa kasus narkotika RK (27), warga Jalan Tlogo Indah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dituntut Jaksa Penuntut Umum-(JPU) Kejari Kota Malang, 10 tahun penjara, denda Rp 5 miliar sebsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU, Denny Trisnasari,S.H dalam lanjutan sidang di PN Malang, Rabu (24/08/22). "Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 10 tahun, denda Rp. 5 milyar dan subsidair 6 bulan penjara," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H, Rabu (24/08/22). Kasus ini berawal, saat RK Jumat (21/01/22) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi BW(DPO). Diminta untuk mengambil Ganja yang diranjau di Singosari Kabupaten Malang. Selanjutnya BW, mengirim foto layar bukti transfer ke rekening milik terdakwa senilai Rp.700.000. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, saat terdakwa hendak berangkat mengambil ganja, di perjalanan BW mengirimkan peta lokasi dan foto letak Ganja tersebut. Selanjutnya, terdakwa sampai di lokasi dan mencari Ganja dimaksud. Akhirnya menemukan Ganja dibungkus karung beras. Selanjutnya Ganja, bawa pulang kerumah terdakwa Selanjutnya, BW meminta agar terdakwa membongkar Ganja di dalam karung. Kemudian, membagi bagikan untuk diranjau/ditaruh kembali. Namun terdakwa tidak berani, karena tahu Ganja adalah barang terlarang. Dan terdakwa takut ditangkap Polisi. Kemudian BW meminta terdakwa, untuk mengirim fotonya saja dan meminta untuk menyimpan dahulu Ganja tersebut. Alasannya, akan ada yang mengambil nantinya. Selanjutnya, terdakwa membongkar dari dalam karung beras, kemudian menfotonya dan mengirimkan ke BW. Setelah itu, terdakwa pindahkan ke dalam kardus dan menyimpannya di dalam kamar terdakwa. (edr/gus)
Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 10 Tahun Denda 5 M
Kamis 25-08-2022,07:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Terkini
Jumat 27-02-2026,06:00 WIB
Menjaga Kesehatan Mulut dengan Siwak
Jumat 27-02-2026,05:11 WIB
Medco Energi Madura Offshore Ajak Mahasiswa Sumenep Kenali Peran Hulu Migas untuk Ketahanan Energi
Jumat 27-02-2026,04:16 WIB
Mercure Surabaya Grand Mirama Rayakan Anniversary dengan Simfoni Kepedulian
Jumat 27-02-2026,03:27 WIB
LaLiga Belum Menyerah: Javier Tebas Dorong Laga Resmi Digelar di Amerika Serikat
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB