Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo diganjar tuntutan selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut lantaran terpidana yang kini terjerat dalam kasus narkoba dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Joko terbukti menjadi otak peredaran narkoba 2,2 ons sabu dan 8,4 ons ganja melalui kuda-kudanya yang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebelum menjadi pesakitan kembali, kuda Joko bernama Rusli mengaku jika barang bukti tersebut milik terpidana 8 tahun penjara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, ketika dikonfirmasi perihal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Joko mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman penuntutan dari Kejagung. Dalam penuntutan ada klasifikasi perkara yang nantinya melalui perhitungan rumus untuk menentukan berapa tahun penjara terdakwa dituntut," tutur Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022). Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika diminta pendapatnya perihal apakah terdakwa Joko akan dituntut lebih berat lantaran seorang residivis dan menjadi otak pelaku peredaran narkoba mengatakan, bahwa hal tersebut kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab lebih berat atau tidak hukumannya. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang bisa menjawabnya. Namun, untuk terdakwa yang residivis dan tidak jera, tentunya itu akan dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan di amar putusan nantinya," ucap Humas PN Surabaya. (jak)
Status Residivis Jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman
Rabu 24-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,20:43 WIB
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Surabaya Ditembak Resmob Polrestabes
Kamis 01-10-2026,20:34 WIB
Sindikat Ganjal ATM Beraksi 50 Kali, Kartu Nasabah Ketinggalan Didapat dari Kasir Minimarket
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:49 WIB
Dittipidter Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo
Jumat 02-10-2026,18:41 WIB
Kades Blawi Lamongan Akui Potong Bansos Beras, Minta Maaf dan Kembalikan Jatah Warga
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,17:30 WIB