Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo diganjar tuntutan selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut lantaran terpidana yang kini terjerat dalam kasus narkoba dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Joko terbukti menjadi otak peredaran narkoba 2,2 ons sabu dan 8,4 ons ganja melalui kuda-kudanya yang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebelum menjadi pesakitan kembali, kuda Joko bernama Rusli mengaku jika barang bukti tersebut milik terpidana 8 tahun penjara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, ketika dikonfirmasi perihal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Joko mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman penuntutan dari Kejagung. Dalam penuntutan ada klasifikasi perkara yang nantinya melalui perhitungan rumus untuk menentukan berapa tahun penjara terdakwa dituntut," tutur Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022). Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika diminta pendapatnya perihal apakah terdakwa Joko akan dituntut lebih berat lantaran seorang residivis dan menjadi otak pelaku peredaran narkoba mengatakan, bahwa hal tersebut kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab lebih berat atau tidak hukumannya. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang bisa menjawabnya. Namun, untuk terdakwa yang residivis dan tidak jera, tentunya itu akan dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan di amar putusan nantinya," ucap Humas PN Surabaya. (jak)
Status Residivis Jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman
Rabu 24-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB