Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo diganjar tuntutan selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut lantaran terpidana yang kini terjerat dalam kasus narkoba dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Joko terbukti menjadi otak peredaran narkoba 2,2 ons sabu dan 8,4 ons ganja melalui kuda-kudanya yang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebelum menjadi pesakitan kembali, kuda Joko bernama Rusli mengaku jika barang bukti tersebut milik terpidana 8 tahun penjara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, ketika dikonfirmasi perihal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Joko mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman penuntutan dari Kejagung. Dalam penuntutan ada klasifikasi perkara yang nantinya melalui perhitungan rumus untuk menentukan berapa tahun penjara terdakwa dituntut," tutur Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022). Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika diminta pendapatnya perihal apakah terdakwa Joko akan dituntut lebih berat lantaran seorang residivis dan menjadi otak pelaku peredaran narkoba mengatakan, bahwa hal tersebut kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab lebih berat atau tidak hukumannya. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang bisa menjawabnya. Namun, untuk terdakwa yang residivis dan tidak jera, tentunya itu akan dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan di amar putusan nantinya," ucap Humas PN Surabaya. (jak)
Status Residivis Jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman
Rabu 24-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,11:46 WIB
Polres Lumajang Gelar Sertijab, Wakapolres dan Kasat Reskrim Berganti
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Sabtu 04-01-2025,16:13 WIB
Sempat Mengeluh Sakit, Lansia di Driyorejo Ditemukan Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Terkini
Minggu 05-01-2025,10:30 WIB
Polsek Wonocolo Intensifkan Patroli Cegah Curanmor di Minimarket
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Minggu 05-01-2025,10:22 WIB
Pakde Air, Mantan Dirut PDAM Jember Gelar Aksi Sosial Santuni Anak Yatim dan Sumbang Masjid
Minggu 05-01-2025,10:14 WIB
Polsek Wiyung Gelar Patroli Blue Light, Jaga Keamanan Warga Malam Hari
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB