Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo diganjar tuntutan selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut lantaran terpidana yang kini terjerat dalam kasus narkoba dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Joko terbukti menjadi otak peredaran narkoba 2,2 ons sabu dan 8,4 ons ganja melalui kuda-kudanya yang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebelum menjadi pesakitan kembali, kuda Joko bernama Rusli mengaku jika barang bukti tersebut milik terpidana 8 tahun penjara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, ketika dikonfirmasi perihal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Joko mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman penuntutan dari Kejagung. Dalam penuntutan ada klasifikasi perkara yang nantinya melalui perhitungan rumus untuk menentukan berapa tahun penjara terdakwa dituntut," tutur Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022). Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika diminta pendapatnya perihal apakah terdakwa Joko akan dituntut lebih berat lantaran seorang residivis dan menjadi otak pelaku peredaran narkoba mengatakan, bahwa hal tersebut kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab lebih berat atau tidak hukumannya. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang bisa menjawabnya. Namun, untuk terdakwa yang residivis dan tidak jera, tentunya itu akan dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan di amar putusan nantinya," ucap Humas PN Surabaya. (jak)
Status Residivis Jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman
Rabu 24-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,12:17 WIB
Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Geger Foto Pocong di Mulyorejo Utara, Ternyata Hasil Iseng Remaja Gunakan AI
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,15:34 WIB
Iduladha 2026, RPH Surabaya Fokus Potong Sapi, Tarif Naik Jadi Rp2,8 Juta per Ekor
Senin 25-05-2026,13:31 WIB
Konservasi Ikan Lempuk Danau Ranu, Keseimbangan Ekosistem yang Selalu Terjaga
Terkini
Selasa 26-05-2026,10:46 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor TPID untuk Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Iduladha
Selasa 26-05-2026,10:39 WIB
Warung Rawon di Bangil Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa 26-05-2026,10:24 WIB
Dari Grati untuk Negeri, PLN Indonesia Power Torehkan Prestasi Gemilang di TOP CSR Awards 2026
Selasa 26-05-2026,10:10 WIB
Industri Rokok Incar Anak dan Remaja, Generasi Muda Terancam Kecanduan Nikotin
Selasa 26-05-2026,09:54 WIB