Surabaya, memorandum.co.id - Joko Sungkowo diganjar tuntutan selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut lantaran terpidana yang kini terjerat dalam kasus narkoba dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Joko terbukti menjadi otak peredaran narkoba 2,2 ons sabu dan 8,4 ons ganja melalui kuda-kudanya yang berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebelum menjadi pesakitan kembali, kuda Joko bernama Rusli mengaku jika barang bukti tersebut milik terpidana 8 tahun penjara itu. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, ketika dikonfirmasi perihal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Joko mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman penuntutan dari Kejagung. Dalam penuntutan ada klasifikasi perkara yang nantinya melalui perhitungan rumus untuk menentukan berapa tahun penjara terdakwa dituntut," tutur Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022). Sementara itu, Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika diminta pendapatnya perihal apakah terdakwa Joko akan dituntut lebih berat lantaran seorang residivis dan menjadi otak pelaku peredaran narkoba mengatakan, bahwa hal tersebut kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. "Bukan kewenangan saya untuk menjawab lebih berat atau tidak hukumannya. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang bisa menjawabnya. Namun, untuk terdakwa yang residivis dan tidak jera, tentunya itu akan dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan di amar putusan nantinya," ucap Humas PN Surabaya. (jak)
Status Residivis Jadi Pertimbangan Memberatkan Hukuman
Rabu 24-08-2022,20:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Rabu 17-06-2026,10:29 WIB
Aksi Anarkis Oknum Perguruan Silat di Kalijudan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempar Batu
Rabu 17-06-2026,08:08 WIB
Guyub Rukun di Bulan Suro, Perguruan Pencak Silat Kedunggalar Siap Jaga Kondusivitas di Ngawi
Rabu 17-06-2026,12:56 WIB
Pengurus Baru PMI Tulungagung Resmi Dilantik, Siapkan Empat Langkah Perkuat Pelayanan Kemanusiaan
Rabu 17-06-2026,11:31 WIB
Rangkul Guru Ngaji dan Pesantren, Gus Fawait Ingin Santri Jadi Motor Penggerak Jember Maju
Terkini
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,20:22 WIB
Terdakwa Klaim Rp1,19 Miliar Diberikan Sukarela, Sebut Hubungan dengan Korban Dilandasi Asmara
Rabu 17-06-2026,20:14 WIB
Polres Lamongan Tindak Tegas Rombongan Liar Hendak Hadiri Pengesahan Perguruan Silat
Rabu 17-06-2026,20:08 WIB