Polisi Dalami Pengendali Kurir Sabu dalam Lapas

Rabu 24-08-2022,19:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan peredaraan narkoba yang diduga dikendalikan orang dalam lapas. Itu setelah petugas menangkap dan menerima pengakuan seorang pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Simo Kwagean Kuburan. Tersangka RMP (43), warga Teluk Nibung Barat, berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Dari keterangan tersangka, diketahui ia mendapat sabu itu dengan cara diranjau di sekitar Pasar Kilometer, Jalan Perak Barat. Ia mengambil narkoba ini kemudian membawanya untuk dibagi menjadi belasan poket sabu yang nantinya akan diedarkan lagi. Tersagka mengaku dikendalikan oleh seseorang dari lapas. Ia hanya dititipi saja. Pun juga penjualan dikendalikan orang tersebut yang masih dikembangkan. Ia tugasnya haya sebagai seorang kurir. "Masih dalam lidik," jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak  AKP Hendro Utario, Rabu (24/8). Sabu tersebut diketahui polisi, setelah menggeledah tersangka. Petugas akhirnya menemukan satu bungkus rokok bekas yang disimpan dalam kamarnya. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. "Kami sita belasan poket sabu yang belum sempat dijual tersangka," imbuhnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait