Surabaya, memorandum.co.id - Mundzar Fahmi benar-benar dibuat gila oleh program trading. Untuk memenuhi hasratnya tersebut, ratusan juta uang perusahaan tempatnya bekerja di PT Kharisma Kencana Nusantara digelapkan. Modusnya, dia mengajukan dengan cara melebihkan uang operasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Mundzar yang bekerja sebagai administrasi operasional perusahaan mengajukan dana kebutuhan operasional di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut. Di antaranya, untuk uang operasional dan uang saku sopir. Selain itu, untuk keperluan dapur, ATK dan kebutuhan lain. Namun, dana yang diajukan diam-diam disebutkan terdakwa. Kebutuhan operasional yang seharusnya hanya Rp 343 juta dilebihkan menjadi Rp 770 juta. "Sisa uang tersebut digunakan dan diambil terdakwa sendiri untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading," kata jaksa Sulfikar dalam dakwaannya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan dirugikan Rp 360 juta. Jaksa Sulfikar menuntut terdakwa Mundzar pidana selama dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tegas jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/8/2022). Mundzar mengakui semua perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah digelapkannya. "Sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading," ujar Mundzar. (jak)
Demi Bermain Trading, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan
Rabu 24-08-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,06:07 WIB
Kemenimipas Buka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Poltekimipas 2026, Cek Formasi dan Syaratnya
Selasa 18-08-2026,12:55 WIB
Polres Jombang Edukasi Pelajar SMAN 1 agar Bijak Gunakan AI
Selasa 18-08-2026,11:11 WIB
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Bocah Tunanetra, Polisi Gerak Cepat Tangkap Tersangka
Selasa 18-08-2026,06:00 WIB
Wali Kota Malang Pimpin Penyerahan Remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Napi Langsung Bebas
Selasa 18-08-2026,07:16 WIB
Upacara HUT RI di PKS Jatim, Bagus Prasetia: Kita Bangun Negara tanpa Melemahkan Rakyat
Terkini
Selasa 18-08-2026,21:09 WIB
467 ASN Pemprov Jatim Terima Satyalancana Karya Satya, Khofifah Tekankan Pengabdian
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Porbikawa Jatim Incar Juara di International Karate Championship Piala Kemenpora di Yogyakarta
Selasa 18-08-2026,20:59 WIB
Dorong Potensi Peternakan, DKPP Lumajang Segera Gelar Kontes Kambing Senduro dan Domba
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB