Surabaya, memorandum.co.id - Mundzar Fahmi benar-benar dibuat gila oleh program trading. Untuk memenuhi hasratnya tersebut, ratusan juta uang perusahaan tempatnya bekerja di PT Kharisma Kencana Nusantara digelapkan. Modusnya, dia mengajukan dengan cara melebihkan uang operasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Mundzar yang bekerja sebagai administrasi operasional perusahaan mengajukan dana kebutuhan operasional di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut. Di antaranya, untuk uang operasional dan uang saku sopir. Selain itu, untuk keperluan dapur, ATK dan kebutuhan lain. Namun, dana yang diajukan diam-diam disebutkan terdakwa. Kebutuhan operasional yang seharusnya hanya Rp 343 juta dilebihkan menjadi Rp 770 juta. "Sisa uang tersebut digunakan dan diambil terdakwa sendiri untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading," kata jaksa Sulfikar dalam dakwaannya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan dirugikan Rp 360 juta. Jaksa Sulfikar menuntut terdakwa Mundzar pidana selama dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tegas jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/8/2022). Mundzar mengakui semua perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah digelapkannya. "Sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading," ujar Mundzar. (jak)
Demi Bermain Trading, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan
Rabu 24-08-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,05:46 WIB
Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Kamis 25-06-2026,09:23 WIB
Didatangi Petugas BPS di Rumah, Gubernur Khofifah Ikut Didata Sensus Ekonomi 2026
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,09:09 WIB
Prof Rini Sugiarti: Soft Skill Jadi Kunci Sukses Lulusan di Era Kompetisi Global
Kamis 25-06-2026,08:56 WIB
Lansia Candi Lontar Surabaya Tewas Misterius, Kondisi Telanjang di Lorong
Terkini
Kamis 25-06-2026,21:34 WIB
Indonesia Raih Tiga Perak dan Empat Perunggu di IFMA Senior World Championships 2025 Malaysia
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:56 WIB
Lansia Asal Wates Ditemukan Meninggal di Perkebunan Ketami, Polisi Pastikan karena Sakit
Kamis 25-06-2026,20:47 WIB