Ketua Ikatan Alumni UPN Jatim Jadi Tersangka KPK, Pengurus Beri Dukungan Moril

Rabu 24-08-2022,14:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Segenap pengurus dan anggota Ikatan Alumni (IA) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPN Jatim) memberikan dukungan moril kepada Ketua IA UPN Jatim Budi Setiawan (BS) yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap. Ketua Bidang I Manusia dan Sumber Daya Manusia (MSDM) IA UPN Jatim, Oky Iin Prihandono, menyatakan bahwa pihaknya berempati terhadap cobaan yang menjerat BS. Dia lantas berharap ujian tersebut dapat menemui jalan keluar, mengingat BS dikenal sebagai sosok yang baik dan sederhana. "Kami IA UPN Jatim berempati, bersimpati, dan ikut merasakan ujian yang dialami beliau. Keseharian, beliau ini dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana. Kegiatannya tidak ekstrem, bukan tipikal hedonis atau eksklusif. Beliau sangat sederhana dan jiwa sosialnya tinggi, makanya kami kaget ketika mendengar kabar itu," kata Oky, Rabu (24/8/2022). Pihaknya meyakini, BS tak terlibat mengutak-atik pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. Justru, Oky menilai, eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim itu diduga hanyalah korban dan sengaja dikorbankan. "Secara organisasi, kami melihat masih praduga tidak bersalah. Statusnya pun masih tersangka belum vonis, semua warga pun punya potensi. Karena itu, kami berdoa semoga cobaan ini bisa terurai, dan segala apa yang dituduhkan tidak terbukti. Harapan kami, beliau bisa kembali berkegiatan seperti sedia kala," ujar angkatan 96 Fakultas Ekonomi UPN Jatim ini. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi IA UPN Jatim Bramastyo Kusumo SE SH MM MKN meyakini, bila cap tersangka kepada BS bisa saja dicabut oleh KPK. Lantaran menurutnya BS hanya bawahan yang saat itu menjalankan tupoksi. "Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Mengenai masalah yang menimpa ketua kami, kami duga ketua kami ini merupakan korban atau dikorbankan. Oleh karena itu, kami semua tetap memberikan dukungan moril kepada beliau," tegas Bram. Menurut telaahnya, apa yang dilakukan BS saat mengalirkan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur Kabupaten Tulungagung tak dapat dilakukan seorang diri. Sebab ada mekanisme yang mengatur. Aliran uang tersebut pun tidak serta merta diteken oleh BS, namun masih harus melalui berbagai pihak, termasuk atasan BS, yang pada 2015 BS menjabat sebagai kepala BPKAD Jatim dan pada 2017 sebagai kepala Bapedda Jatim. "Kami meyakini, Pak BS tidak menerima gratifikasi maupun suap, karena itu kami mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan lebih jauh," tandasnya. Pihaknya, kata Bram, sangat mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Namun dia berharap, KPK tidak tebang pilih di dalam penegakkan pemberantasan korupsi. "Kami selaku bagian dari masyarakat Indonesia akan senang dan mendukung KPK, bila KPK bisa optimal dalam menjalankan tugasnya dan tidak tebang pilih," tuntas Bram. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait