Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian. Ini guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo. Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. Ke enam tersangka yang diamankan, yakni PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo, dan GS asal Tebel Gedangan. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, masing-masing tersangka telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok. “Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya, Selasa (23/8/2022). Masyarakat juga diimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan. Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(kri/bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Sikat Judi Online
Selasa 23-08-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,19:39 WIB
Robot Rehabilitasi Mulai Masuk Indonesia, Harapan Baru bagi Pasien Stroke
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Sabtu 06-06-2026,20:27 WIB
Viral Pertunangan Anak di Bawah 5 Tahun, Bos Kosmetik Besuki Diadukan ke Polres Situbondo
Terkini
Minggu 07-06-2026,18:14 WIB
Pengamen Bawa Anak Kecil Dikeluhkan Warga, Polisi Pulangkan ke Surabaya Lewat Layanan 110
Minggu 07-06-2026,18:06 WIB
Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polres Lumajang Turunkan Tim Gabungan
Minggu 07-06-2026,17:57 WIB
Maling Motor di Warkop Ketintang Surabaya Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 07-06-2026,17:49 WIB
Dukung Pemkab, KCM Situbondo Wadahi Karya Film Sineas Lokal
Minggu 07-06-2026,17:35 WIB