Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian. Ini guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo. Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. Ke enam tersangka yang diamankan, yakni PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo, dan GS asal Tebel Gedangan. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, masing-masing tersangka telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok. “Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya, Selasa (23/8/2022). Masyarakat juga diimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan. Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(kri/bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Sikat Judi Online
Selasa 23-08-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Selasa 23-12-2025,09:00 WIB
Gara-Gara Padel: Hobby Baru yang Menyita Waktu (1)
Selasa 23-12-2025,08:52 WIB
Warga Tempurejo Jember Resmi Miliki Tanah, 1.700 Sertipikat Redistribusi Jadi Simbol Keadilan Agraria
Selasa 23-12-2025,08:49 WIB
Waspada! Pelaku Penipuan Asal Purworejo Kabur ke Surabaya, Modus Investasi Bodong
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB