Surabaya, memorandum.co.id - Loka Chandra tak mampu menahan emosinya. Hanya gegara parkiran, pemilik resto di Ruko Sentra Taman Gapura itu menghajar Eric Kurniawan, tetangganya yang berprofesi seorang dokter. Akibatnya, kini dia diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili, Senin (22/8/2022). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 13.30. Ketika itu, Eric Kurniawan datang ke rukonya yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura. Korban Eric melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan yang berlokasi di sebelah rukonya yang mengakibatkan ia tidak bisa masuk. Kemudian korban mendatangi terdakwa sebagai pemilik rumah makan untuk meminta pelanggannya memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan ruko korban. Namun terdakwa mendapat jawaban parkir untuk umum. Mendapat jawaban seperti itu, kemudian korban memarkir kendaraannya di depan ruko tempat rumah makan tersebut. Ketika sudah memasuki ruko miliknya, tiba-tiba terdakwa mendatangi korban. Spontan korban lalu mengatakan, apa?. Karena tersulut emosi lantaran merasa ditantang, terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal mengarah ke kepala korban hingga mengakibatkan kaca matanya jatuh. Tak cukup sampai di situ, terdakwa memukul korban lagi sebanyak dua kali mengenai kepala dan beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh orang-orang sekitar. Namun, terdakwa malah mengambil 1 alat pel yang terletak di depan ruko milik korban dan memukulkan gagang alat pel ke lengan tangan korban. Menurut Dwi Fatqul, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri terkait perkara ini, sebenarnya tidak tahu. Karena saat kejadian pemukulan tidak melihatnya. "Saya datang sudah selesai, namun setelah kejadian tersebut sempat melihat korban dan terdakwa di lokasi. Saya melihat mukanya korban merah-merah seperti orang lagi marah dan korban sempat bilang kalau dipukuli oleh terdakwa (Loka)," jelas Dwi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim di ruang kartika PN Surabaya. Saat disinggung apa yang menjadi masalah sehingga terjadi permasalahan ini, Dwi menjelaskan bahwa, setelah kejadian tersebut korban pernah mengeluh terkait masalah pakiran. "Kalau dari informasinya masalah pakiran,"jelasnya. Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa Loka tanpa mengunakan rompi tahanan. (jak)
Hajar Dokter Gegara Parkiran, Pemilik Resto Jadi Terdakwa
Senin 22-08-2022,19:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB