Surabaya, memorandum.co.id - Seorang oknum polisi yang aktif bertugas di Polres Pacitan diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Oknum berinisial AW itu berpangkat Aiptu. Dia diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. AW pun kini ditahan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 571 gram atau 5,71 ons. "Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Minggu (21/8/2022). Dirmanto menjelaskan, AW ditangkap oleh tim Ditreskoba Polda Jatim di Pacitan pada Rabu (10/8) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 571 gram sabu-sabu siap edar. Informasinya, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Pacitan berinisial SHR. Dalam kasusnya, SHR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. AW kemudian diduga menjadi penyedia sabu terhadap pelaku SHR. Disinggung terkait hal itu, Dirmanto belum bersedia menjelaskan secara rinci. Dia berdalih penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman. Ia berjanji akan membeberkan secara detail saat kasus tersebut dirilis. Dirmanto menuturkan, penindakan yang dilakukan terhadap anggota Polres Pacitan itu merupakan bukti komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari praktik yang melangggar hukum. "Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih terhadap siapa saja yang menyalahgunakan narkoba," pungkas dia.(fdn)
Oknum Polres Pacitan Jadi Pengedar 5,71 Ons Sabu
Minggu 21-08-2022,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB