Surabaya, memorandum.co.id - Kemenkumham berupaya mengoptimalkan penyelesaian adanya indikasi kerugian negara. Salah satunya dengan menciptakan sistem penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang terintegrasi. Sistem yang bertajuk Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) itu dilaunching Menkumham Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77. "Sistem yang kami ciptakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkumham," ujar Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, Sabtu (20/8). Menurut Wisnu, Kemenkumham yang memiliki lebih dari 800 satker dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia punya tantangan tersendiri untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang akuntabel. Pria asal Semarang itu menyontohkan, ketika BPK melakukan audit atas pengelolaan maupun laporan keuangan negara, salah satu yang menjadi sorotan adalah pemantauan atas penyelesaian adanya indikasi kerugian negara. Dalam hal ini, BPK masih menemukan penyelesaian indikasi kerugian negara belum optimal. Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif. Wisnu melanjutkan, selama ini BPK melakukan pemantauan setiap semester. Nah, untuk mempermudah tim auditor BPK, maka pihaknya menciptakan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN). "SIPKN akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel," ujar pria yang juga peserta Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy (RLA) dengan pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II Tahun 2022 itu. SIPKN sendiri telah dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus lalu. Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat Satker/ UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya itu, Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kepala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya. (mik)
SIPKN Kemenkumham Optimalkan Penyelesaian Indikasi Kerugian Negara
Sabtu 20-08-2022,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Terkini
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB
Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,12:08 WIB
Jumat Berkah, Polisi di Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak ke Tukang Becak, Jukir, PKL, dan Ojek Online
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB