Terpidana Korupsi Eks Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Bayar Denda Rp 500 juta

Jumat 19-08-2022,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -  Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 500 juta dari kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Danang Suryo Wibowo, SH. LL. Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan bahwa uang denda tersebut diterima oleh Ari Panca Atmaja, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya. "Penyerahan uang tersebut diterima penyidik pidana khusus Kejari Surabaya dari terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya," tutur Khristiya Lutfiasandhi, Jumat (19/8). Kasi Intelijen menambahkan bahwa penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI. "Sebagaimana putusan MA No : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020," sambungnya. Lebih lanjut, Kasi Intelijen mengatakan sebelumnya terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia. "Terpidana dinyatakan terbukti bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun 2019," katanya. Menurut Kasi Intelijen, perkara tersebut saat itu ditangani oleh Kejati Jatim. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Riry divonis selama 8 tahun penjara. "Selain hukuman badan, terpidana Riry juga harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 132 juta rupiah," tandasnya. (jak/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait