Sidoarjo, Memorandum.co.id - Upaya penyelundupan aneka jenis burung dari Kalimantan ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bangkalan, Madura berhasil digagalkan Satgas Balai Pengamanan dan Penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Lebih dari 4200 ekor burung ilegal dari berbagai jenis, baik burung dilindungi maupun tidak dilindungi yang akan diselundupkan dari Kalimantan Selatan ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Telaga Biru Bangkalan, Madura. Ribuan burung ilegal yang akan dikirim ke sejumlah tempat di wilayah Kediri, Jawa Timur, Karanganyar, Jawa Tengah dan Jakarta ini diamankan di kantor satgas Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra di kawasan Juanda, Sidoarjo. Selain ribuan burung, petugas juga berhasil mengamankan 4 unit kendaraan bermotor roda empat dan seorang tersangka berinisial AFI, yang menjadi pemilik dan pengedar burung ilegal. "Pada hari Senin tanggal 15 Agustus sekitar jam 09.15 WIB, tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo," ujar Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, saat pers rilis di kantornya, Kamis (18/8). Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika lebih dari 4200 ekor burung ilegal ini diselundupkan tersangka dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal motor yang biasa digunakan untuk mengangkut hewan ternak tujuan Bangkalan, Madura. Beruntung sebelum berhasil dibawa ke daerah tujuan, upaya penyelundupan ribuan burung ilegal ini berhasil diketahui Satgas Gakkum KLHK yang kemudian langsung diamankan. "Kegiatan ini dilakukan oleh AFI sejak awal 2022 lalu," terang Taqiuddin. Sementara menurut data Satgas Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, dari ribuan burung ilegal yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa ini diantaranya jenis burunh dilindungi seperti burung Cica Daun besar sebanyak 596 ekor, burung Tiong Emas 125 ekor, burung g Gelatik jawa 110 ekor, burung Serindit Melayu 45 ekor, Tangkar Ongklet 31 ekor dan Cica Daun kecil 6 ekor. Sedangkan sisanya adalah burung yang tidak dilindungi, seperti burung Merbah Belukar, Sikatan Bakau, Kucica Hutan, Kucica Kampung, Yuhina Kalimantan, Madu Pengantin, Manyar Jambul dan Kacembang Gadung. "Dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. Terhadap tersangka AFI telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur," jelas Tagiuddin. Sementara ribuan burung yang dilindungi akan diserahkan ke pihak balai besar konservasi sumber daya alam (KSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan. Sedangkan untuk ribuan ekor burung yang tidak dilindungi akan diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Surabaya untuk ditindak lanjuti.(bwo/jok)
4.200 Burung Ilegal Diamankan
Kamis 18-08-2022,13:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,18:52 WIB
Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas
Kamis 06-08-2026,14:59 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Keluarga Korban: Jangan Sampai Cold Case
Kamis 06-08-2026,18:49 WIB
Komisi I DPR Minta TNI dan BIN Perkuat Deteksi Dini Cegah Gangguan Keamanan
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Masuk Tahun Ke-22, Honda DBL with Kopi Good Day 2026-2027 Resmi Bergulir di Surabaya
Terkini
Jumat 07-08-2026,13:58 WIB
Mengenal Ulfa Mumtaza, Pengusaha Muslimah Madiun hingga Ketua APPMI Jatim yang Bersaksi di Sidang Maidi
Jumat 07-08-2026,13:54 WIB
Bakorwil Malang Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan
Jumat 07-08-2026,13:48 WIB
Jalan Cerme-Metatu Diperbaiki 470 Meter, DPUTR Gresik: Umur Layanan Semakin Panjang
Jumat 07-08-2026,13:38 WIB
Sinergi BUMD Air Minum Malang Raya Sukseskan PORPAMNAS IX dan Optimalisasi Layanan
Jumat 07-08-2026,13:35 WIB