Bangkalan, Memorandum.co.id - Petualangan AG (26), pengedar narkoba jenis sbu-sabu asal Desa Parseh, Kecamatan Socah tamat sudah. Pria 26 tahun berperawakan gempal itu dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan ketika sedang memasarkan 5 klip kantong plastik barang terlarang siap edar di sekitar Desa Parseh. Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasat Narkoba Iptu H Muhlis Sukardi menegaskan, tersangka AG disergap dan dibekuk personel Sat Resnarkoba, Jumat (12/8) siang sekitar pukul 10.45.” Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita BB narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,26 gram,” kata Iptu H Muhlis, Kamis (18/8). Barang Bukti (BB) sabu sitaan anggota itu dikemas dalam 4 kantong plastik klip kecing, masing-masing dengan berat kotor 1,12 gram, 1,58 gram, 1,52 gram, 1,04 gram, serta 2 kantong plastik klip kosong bertuliskan bertuliskan angka 150 dan 100. “Semua BB itu disembunyikan tersangka dalam sebuah dompet warna merah muda,” tandas Iptu H Muhlis. Selain BB sabu-sabu, awak Sat Resnarkoba juga menyita BB uang tunai Rp. 974.000 dari tangan tersangka AG. Ada kemungkinan dana senlai itu adalah hasil transaksi sabu-sabu yang sudah laku dijual kepada pelanggan AG. Seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres, mengenus informai dari masyarakat bahwa di Desa parseh dan sekitarnya, kerap dijadikan basis traksaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Karenanya, melalui giat oeprasi senyap atau silent, timpo opsnal Sat Resnarkoba rutin melakukan pemantauan dan lidik di Dea parseh dan sekitarnya. Hasilnya, Kamis (12/8) lalu sekira pukul 10.45, anggota melihat gelagat mencurigakan dari sosok lelaki yang modar-mandir di sekitar lokasi. “ Yaaah.., anggota segera melakukan penyergapan,” tutur Iptu H Muhlis. Tak ada perlawanan ketika terduga yang kemudian diketahui berinisial AG dibekuk. Setelah dlakukan penggeledakan, personel Sat Resnarkoba akhirnya menemukan semua BB itu. Kepada penyidik, tersangka AG mengaku kulakan barang haram itu kepada pengedar berinsial DL, kini menjadi target DPO, dengan harga Rp 3.500.000. Kini penyidik masih mengorek keterangan lebih mendalam dari tersngka AG, guna mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Parseh dan sekitarnya. Akibat ulahnya, tersangka AG bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu H Muhlis. (ras).
Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu Desa Parseh
Kamis 18-08-2022,09:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB
Jaksa Agung Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Nama Pejabat yang Bergeser
Selasa 14-04-2026,06:18 WIB
Presiden Prabowo Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin dan Warga Rusia, Sorot Nama 'Gagarin' di Indonesia
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,05:49 WIB
Brace Okafor di Old Trafford! Leeds Akhiri Puasa 23 Tahun, Man United Tersungkur di Kandang
Selasa 14-04-2026,06:41 WIB
Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo: Pembicaraan Indonesia-Rusia Sangat Produktif dan Kemajuannya Pesat
Terkini
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,22:14 WIB
Tukang Parkir Asal Bangkalan Didakwa Jual 100 Butir Ekstasi di Diskotek Station Surabaya
Selasa 14-04-2026,22:11 WIB
Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok di Surabaya, Terdakwa Bantah Unsur Kesengajaan
Selasa 14-04-2026,22:07 WIB
Kebakaran Gudang Elektronik Bubutan Surabaya Padam Tanpa Korban
Selasa 14-04-2026,22:03 WIB