Bangkalan, Memorandum.co.id - Petualangan AG (26), pengedar narkoba jenis sbu-sabu asal Desa Parseh, Kecamatan Socah tamat sudah. Pria 26 tahun berperawakan gempal itu dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan ketika sedang memasarkan 5 klip kantong plastik barang terlarang siap edar di sekitar Desa Parseh. Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasat Narkoba Iptu H Muhlis Sukardi menegaskan, tersangka AG disergap dan dibekuk personel Sat Resnarkoba, Jumat (12/8) siang sekitar pukul 10.45.” Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita BB narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,26 gram,” kata Iptu H Muhlis, Kamis (18/8). Barang Bukti (BB) sabu sitaan anggota itu dikemas dalam 4 kantong plastik klip kecing, masing-masing dengan berat kotor 1,12 gram, 1,58 gram, 1,52 gram, 1,04 gram, serta 2 kantong plastik klip kosong bertuliskan bertuliskan angka 150 dan 100. “Semua BB itu disembunyikan tersangka dalam sebuah dompet warna merah muda,” tandas Iptu H Muhlis. Selain BB sabu-sabu, awak Sat Resnarkoba juga menyita BB uang tunai Rp. 974.000 dari tangan tersangka AG. Ada kemungkinan dana senlai itu adalah hasil transaksi sabu-sabu yang sudah laku dijual kepada pelanggan AG. Seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres, mengenus informai dari masyarakat bahwa di Desa parseh dan sekitarnya, kerap dijadikan basis traksaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Karenanya, melalui giat oeprasi senyap atau silent, timpo opsnal Sat Resnarkoba rutin melakukan pemantauan dan lidik di Dea parseh dan sekitarnya. Hasilnya, Kamis (12/8) lalu sekira pukul 10.45, anggota melihat gelagat mencurigakan dari sosok lelaki yang modar-mandir di sekitar lokasi. “ Yaaah.., anggota segera melakukan penyergapan,” tutur Iptu H Muhlis. Tak ada perlawanan ketika terduga yang kemudian diketahui berinisial AG dibekuk. Setelah dlakukan penggeledakan, personel Sat Resnarkoba akhirnya menemukan semua BB itu. Kepada penyidik, tersangka AG mengaku kulakan barang haram itu kepada pengedar berinsial DL, kini menjadi target DPO, dengan harga Rp 3.500.000. Kini penyidik masih mengorek keterangan lebih mendalam dari tersngka AG, guna mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Parseh dan sekitarnya. Akibat ulahnya, tersangka AG bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu H Muhlis. (ras).
Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu Desa Parseh
Kamis 18-08-2022,09:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :