293 Warga Binaan Lapas Jombang Dapat Remisi, Di Antaranya Sopir Vanessa Angel

Rabu 17-08-2022,18:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Dalan rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan pengurangan menjalani masa pidana umum atau remisi warga binaan di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Jombang, tepatnya di Lapas Kepas IIB Jombang, terdapat ratusan warga binaan yang berada mendapatkan remisi. Dalam pemberian remisi tersebut terada istimewa, karena dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang bersama jajaran Forkopimda Jombang. Kepala Lemabaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, sebanyak 293 warga binaan dari pidana umum yang mendapat remisi. Dan ada lima orang narapidana yang langsung bebas menghirup udara bebas. "Sesuai pesan Bapak Kemenkumhan di sambutan remisi HUT kemerdekaan yang Ke-77 semoga berguna bagi negara Republik Indonesia," tegasnya, Rabu (17/8/2022). Sementara itu sopir dari mendiang Vanessa Angel, Joddy yang telah divonis 5 tahun sub 2 bulan, juga mendapatkan remisinya yang pertama kali. "Alhamdulillah saya mendapat remisi yang pertama ini satu bulan," ungkapnya. Joddy menjelaskan, usai mendapat remisi, untuk selanjutnya dirinya  menjalani proses dari waktu ke waktu hingga nanti tiba waktunya untuk bebas. "Aku juga gak mikir panjang sih. Yang penting dilalui aja hari per harinya disini. Jadi gak terlalu kepikiran di luar. Disini banyak kegiatan juga, banyak teman-teman baru juga," pungkasnya. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait