Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya semakin mengkhawatirkan. Meski sudah ada kasus sabu dengan barang bukti (BB) 43 kilogram yang divonis mati, rupanya tak membuat gentar bagi para pelaku bisnis haram itu. Terhadap fenomena tersebut, Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata memberikan pendapatnya. Menurut Gede, kemungkinan para pelaku kasus narkoba dengan BB puluhan kilogram sabu dan narkotika lainnya divonis mati tentu saja ada. "Kalau unsur-unsur (pidana) nya terpenuhi dan tidak ada keadaan yang meringankan, tentu majelis dapat menjatuhkan (vonis) pidana mati," tuturnya kepada Memorandum, Rabu (17/8). Saat disinggung terkait pertimbangan putusan (vonis) mati tersebut Agung menjelaskan tergantung pada keadaan yang menyertai perbuatannya. "Bisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan juga jumlah barang bukti dan lain-lainnya," jelasnya. Hal tersebut menurut Agung juga melihat fakta persidangan. Bila tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa meringankan perbuatan pidana para pelaku, maka putusan pidana mati layak dijatuhkan. "Fakta persidangan juga turut menentukan vonis maksimal berupa hukuman mati tersebut," ucapnya. Untuk diketahui, tercatat setidaknya dalam dua tahun terakhir ini, tiga kasus narkoba dengan BB sabu seberat puluhan kilogram. Satu kasus dengan terdakwa Saiful Yasan dituntut mati dan divonis 20 tahun penjara. Warga Jalan Menanggal itu kedapatan mengedarkan sabu seberat 35 kilogram. Kasus kedua dengan dua terdakwa Dwi Vibbi dan M Ikhsan yang kedapatan menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram. Mereka dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun menyatakan sependapat dan menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya. Di kasus ketiga, saat ini masih dalam perencanaan tuntutan dari JPU. Mereka yaitu Galang Dwi, Anan Dadi, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu. Keempatnya kedapatan mengedarkan 33 kilogram sabu. Sementara untuk yang terbaru, polisi berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu jaringan internasional (Cina) dengan barang bukti berupa 36,276 kilogram sabu, pil ekstasi 4.997, serta pil koplo (dobel L) sebanyak 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram. BB sebanyak itu didapatkan dari tiga tersangka yaitu Yudi Astono dan Agus Wahyurianto asal Surabaya serta Juni Tri Wahyudin asal Dawarblandong, Mojokerto. (jak)
Terdakwa Narkoba dengan BB Besar Bisa Dihukum Mati
Rabu 17-08-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB
Omzet Pabrik Tahu Sukinem di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat Berkat Program MBG
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB