Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya semakin mengkhawatirkan. Meski sudah ada kasus sabu dengan barang bukti (BB) 43 kilogram yang divonis mati, rupanya tak membuat gentar bagi para pelaku bisnis haram itu. Terhadap fenomena tersebut, Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata memberikan pendapatnya. Menurut Gede, kemungkinan para pelaku kasus narkoba dengan BB puluhan kilogram sabu dan narkotika lainnya divonis mati tentu saja ada. "Kalau unsur-unsur (pidana) nya terpenuhi dan tidak ada keadaan yang meringankan, tentu majelis dapat menjatuhkan (vonis) pidana mati," tuturnya kepada Memorandum, Rabu (17/8). Saat disinggung terkait pertimbangan putusan (vonis) mati tersebut Agung menjelaskan tergantung pada keadaan yang menyertai perbuatannya. "Bisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan juga jumlah barang bukti dan lain-lainnya," jelasnya. Hal tersebut menurut Agung juga melihat fakta persidangan. Bila tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa meringankan perbuatan pidana para pelaku, maka putusan pidana mati layak dijatuhkan. "Fakta persidangan juga turut menentukan vonis maksimal berupa hukuman mati tersebut," ucapnya. Untuk diketahui, tercatat setidaknya dalam dua tahun terakhir ini, tiga kasus narkoba dengan BB sabu seberat puluhan kilogram. Satu kasus dengan terdakwa Saiful Yasan dituntut mati dan divonis 20 tahun penjara. Warga Jalan Menanggal itu kedapatan mengedarkan sabu seberat 35 kilogram. Kasus kedua dengan dua terdakwa Dwi Vibbi dan M Ikhsan yang kedapatan menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram. Mereka dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun menyatakan sependapat dan menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya. Di kasus ketiga, saat ini masih dalam perencanaan tuntutan dari JPU. Mereka yaitu Galang Dwi, Anan Dadi, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu. Keempatnya kedapatan mengedarkan 33 kilogram sabu. Sementara untuk yang terbaru, polisi berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu jaringan internasional (Cina) dengan barang bukti berupa 36,276 kilogram sabu, pil ekstasi 4.997, serta pil koplo (dobel L) sebanyak 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram. BB sebanyak itu didapatkan dari tiga tersangka yaitu Yudi Astono dan Agus Wahyurianto asal Surabaya serta Juni Tri Wahyudin asal Dawarblandong, Mojokerto. (jak)
Terdakwa Narkoba dengan BB Besar Bisa Dihukum Mati
Rabu 17-08-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Ketika Kekuatan Mulai Habis (2)
Terkini
Jumat 13-03-2026,07:08 WIB
Polres Tuban Gelar Apel Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Siapkan 3 Pos Pam dan 1 Pos Pelayanan
Jumat 13-03-2026,06:53 WIB
TKD Kota Malang Turun, TPP ASN Juga Turun
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan ProgramMBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Jumat 13-03-2026,05:51 WIB