Malang, Memorandum.co.id - Berakhir sudah petualangan MR (25), sebagai maniak seksual terhadap anak di bawah umur yang berkedok sebagai pelatih beladiri Taekwondo. Tindakan pelecehan itu dilakukan sejak tahun 2016. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyampaikan adanya pengungkapan kasus pelecehan tersebut. “Terungkapnya kasus pelecehan itu atas laporan salah satu anak didiknya ke Polres Malang,” terangnya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Dari penyidikan yang dilakukan UPPA, Senin (15/8/2022), menetapkan MR sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dibawah umur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Amankan Pelatih Taekwondo Pelaku Pelecehan
Selasa 16-08-2022,09:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :