Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perdana tatap muka (offline) terdakwa pemerkosaan, Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (15/8/2022). Namun, saat sidang akan berlangsung, anak kiai dari Jombang itu dikeluarkan dari ruang persidangan. Menurut I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi, sebelum sidang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta agar terdakwa dan korban tidak dipertemukan. "Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi, akhirnya di pengadilan di dua ruangan yang berbeda. Ini baru satu saksi, skorsing dan pukul 14.45 dilanjut lagi," kata I Gede Pasek kepada awak media saat jeda sidang. Ditambahkan Gede, dalam persidangan harus menghadirkan fakta demi fakta, agar terukur. Dengan tujuan diketahui apakah ceritanya benar atau tidak. "Tetapi dengan cerita yang tadi, setengah perjalanan kesaksian banyak yang bisa kami mentahkan," imbuhnya. Lebih lanjut Gede mengungkapkan bahwa dengan dipisahnya ruangan sidang dengan korban, kliennya tidak bisa melakukan konfrontasi langsung. "Tidak bisa konfrontasi, tapi beliau bisa mendengarkan tetapi tidak bisa menjelaskan. Ya sudahlah, drama model apa kami ikuti saja. Karena saksi, PH, dan jaksa untuk mencari kebenaran, tapi nanti beliau akan ditanyakan terakhir di ruang sidang benar atau tidak," ungkapnya. Dengan kondisi tersebut, Gede menyatakan tidak masalah. Terpenting menurutnya saksi-saksi bisa dihadirkan. "Yang penting, saksi dihadirkan untuk menguji korban dengan dua peristiwa itu benar atau tidak," ujarnya. Disinggung berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini, Gede menyebutkan ada lima orang saksi termasuk saksi korban. "Tetapi satu saja cukup panjang. Karena banyak penjelasan yang memang harus diricek dan dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada, termasuk BAP dan alat bukti," bebernya. Terkait saksi yang diperiksa pertama kali, Gede menjelaskan saksi korban. Inti dari pemeriksaan adalah menguji dakwaan JPU. "Waktunya kami kroscek tadi, ada satu korban dengan dua peristiwa. Jadi dakwaan itulah yang kami uji. Jadi waktunya kita kroscek," jelasnya. (jak)
Disidang Terpisah, Mas Bechi Tak Bisa Konfrontir Korban
Senin 15-08-2022,16:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,05:10 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Ungkap 75 Kasus Tipiring Miras, Ribuan Liter Arak Dimusnahkan
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB