Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perdana tatap muka (offline) terdakwa pemerkosaan, Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (15/8/2022). Namun, saat sidang akan berlangsung, anak kiai dari Jombang itu dikeluarkan dari ruang persidangan. Menurut I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi, sebelum sidang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta agar terdakwa dan korban tidak dipertemukan. "Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi, akhirnya di pengadilan di dua ruangan yang berbeda. Ini baru satu saksi, skorsing dan pukul 14.45 dilanjut lagi," kata I Gede Pasek kepada awak media saat jeda sidang. Ditambahkan Gede, dalam persidangan harus menghadirkan fakta demi fakta, agar terukur. Dengan tujuan diketahui apakah ceritanya benar atau tidak. "Tetapi dengan cerita yang tadi, setengah perjalanan kesaksian banyak yang bisa kami mentahkan," imbuhnya. Lebih lanjut Gede mengungkapkan bahwa dengan dipisahnya ruangan sidang dengan korban, kliennya tidak bisa melakukan konfrontasi langsung. "Tidak bisa konfrontasi, tapi beliau bisa mendengarkan tetapi tidak bisa menjelaskan. Ya sudahlah, drama model apa kami ikuti saja. Karena saksi, PH, dan jaksa untuk mencari kebenaran, tapi nanti beliau akan ditanyakan terakhir di ruang sidang benar atau tidak," ungkapnya. Dengan kondisi tersebut, Gede menyatakan tidak masalah. Terpenting menurutnya saksi-saksi bisa dihadirkan. "Yang penting, saksi dihadirkan untuk menguji korban dengan dua peristiwa itu benar atau tidak," ujarnya. Disinggung berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini, Gede menyebutkan ada lima orang saksi termasuk saksi korban. "Tetapi satu saja cukup panjang. Karena banyak penjelasan yang memang harus diricek dan dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada, termasuk BAP dan alat bukti," bebernya. Terkait saksi yang diperiksa pertama kali, Gede menjelaskan saksi korban. Inti dari pemeriksaan adalah menguji dakwaan JPU. "Waktunya kami kroscek tadi, ada satu korban dengan dua peristiwa. Jadi dakwaan itulah yang kami uji. Jadi waktunya kita kroscek," jelasnya. (jak)
Disidang Terpisah, Mas Bechi Tak Bisa Konfrontir Korban
Senin 15-08-2022,16:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,13:59 WIB
HUT Kopassus ke-74 di Kodim 0824/Jember: Hangatnya Kebersamaan Prajurit dan Purnawirawan dalam Satu Komando
Sabtu 18-04-2026,13:54 WIB
Nestapa di KM 157 Jember: Tak Dengar Teriakan Warga, Nyawa Nenek Melayang
Sabtu 18-04-2026,08:56 WIB
Pesona Lidya Aprilia Pedangdut Asal Malang, Buktikan Kualitas Lewat Karya
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Teror Lempar Batu Berulang di Mumbulsari: Laporan Mandek, Kepala Pedagang Robek
Sabtu 18-04-2026,15:00 WIB
Lelah Menanti Janji: Warga Mumbulsari Jember Turun ke Jalan, Perbaiki Jalan Lubang yang Diabaikan
Terkini
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB