Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perdana tatap muka (offline) terdakwa pemerkosaan, Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (15/8/2022). Namun, saat sidang akan berlangsung, anak kiai dari Jombang itu dikeluarkan dari ruang persidangan. Menurut I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi, sebelum sidang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta agar terdakwa dan korban tidak dipertemukan. "Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi, akhirnya di pengadilan di dua ruangan yang berbeda. Ini baru satu saksi, skorsing dan pukul 14.45 dilanjut lagi," kata I Gede Pasek kepada awak media saat jeda sidang. Ditambahkan Gede, dalam persidangan harus menghadirkan fakta demi fakta, agar terukur. Dengan tujuan diketahui apakah ceritanya benar atau tidak. "Tetapi dengan cerita yang tadi, setengah perjalanan kesaksian banyak yang bisa kami mentahkan," imbuhnya. Lebih lanjut Gede mengungkapkan bahwa dengan dipisahnya ruangan sidang dengan korban, kliennya tidak bisa melakukan konfrontasi langsung. "Tidak bisa konfrontasi, tapi beliau bisa mendengarkan tetapi tidak bisa menjelaskan. Ya sudahlah, drama model apa kami ikuti saja. Karena saksi, PH, dan jaksa untuk mencari kebenaran, tapi nanti beliau akan ditanyakan terakhir di ruang sidang benar atau tidak," ungkapnya. Dengan kondisi tersebut, Gede menyatakan tidak masalah. Terpenting menurutnya saksi-saksi bisa dihadirkan. "Yang penting, saksi dihadirkan untuk menguji korban dengan dua peristiwa itu benar atau tidak," ujarnya. Disinggung berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini, Gede menyebutkan ada lima orang saksi termasuk saksi korban. "Tetapi satu saja cukup panjang. Karena banyak penjelasan yang memang harus diricek dan dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada, termasuk BAP dan alat bukti," bebernya. Terkait saksi yang diperiksa pertama kali, Gede menjelaskan saksi korban. Inti dari pemeriksaan adalah menguji dakwaan JPU. "Waktunya kami kroscek tadi, ada satu korban dengan dua peristiwa. Jadi dakwaan itulah yang kami uji. Jadi waktunya kita kroscek," jelasnya. (jak)
Disidang Terpisah, Mas Bechi Tak Bisa Konfrontir Korban
Senin 15-08-2022,16:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-01-2025,11:46 WIB
Polres Lumajang Gelar Sertijab, Wakapolres dan Kasat Reskrim Berganti
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Sabtu 04-01-2025,16:13 WIB
Sempat Mengeluh Sakit, Lansia di Driyorejo Ditemukan Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Terkini
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Minggu 05-01-2025,10:22 WIB
Pakde Air, Mantan Dirut PDAM Jember Gelar Aksi Sosial Santuni Anak Yatim dan Sumbang Masjid
Minggu 05-01-2025,10:14 WIB
Polsek Wiyung Gelar Patroli Blue Light, Jaga Keamanan Warga Malam Hari
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB
Terulang Kembali, Petani di Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Minggu 05-01-2025,10:05 WIB