Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perdana tatap muka (offline) terdakwa pemerkosaan, Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (15/8/2022). Namun, saat sidang akan berlangsung, anak kiai dari Jombang itu dikeluarkan dari ruang persidangan. Menurut I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi, sebelum sidang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta agar terdakwa dan korban tidak dipertemukan. "Tadi ada usulan dari LPSK agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi, akhirnya di pengadilan di dua ruangan yang berbeda. Ini baru satu saksi, skorsing dan pukul 14.45 dilanjut lagi," kata I Gede Pasek kepada awak media saat jeda sidang. Ditambahkan Gede, dalam persidangan harus menghadirkan fakta demi fakta, agar terukur. Dengan tujuan diketahui apakah ceritanya benar atau tidak. "Tetapi dengan cerita yang tadi, setengah perjalanan kesaksian banyak yang bisa kami mentahkan," imbuhnya. Lebih lanjut Gede mengungkapkan bahwa dengan dipisahnya ruangan sidang dengan korban, kliennya tidak bisa melakukan konfrontasi langsung. "Tidak bisa konfrontasi, tapi beliau bisa mendengarkan tetapi tidak bisa menjelaskan. Ya sudahlah, drama model apa kami ikuti saja. Karena saksi, PH, dan jaksa untuk mencari kebenaran, tapi nanti beliau akan ditanyakan terakhir di ruang sidang benar atau tidak," ungkapnya. Dengan kondisi tersebut, Gede menyatakan tidak masalah. Terpenting menurutnya saksi-saksi bisa dihadirkan. "Yang penting, saksi dihadirkan untuk menguji korban dengan dua peristiwa itu benar atau tidak," ujarnya. Disinggung berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini, Gede menyebutkan ada lima orang saksi termasuk saksi korban. "Tetapi satu saja cukup panjang. Karena banyak penjelasan yang memang harus diricek dan dikonfrontir dengan dokumen-dokumen yang ada, termasuk BAP dan alat bukti," bebernya. Terkait saksi yang diperiksa pertama kali, Gede menjelaskan saksi korban. Inti dari pemeriksaan adalah menguji dakwaan JPU. "Waktunya kami kroscek tadi, ada satu korban dengan dua peristiwa. Jadi dakwaan itulah yang kami uji. Jadi waktunya kita kroscek," jelasnya. (jak)
Disidang Terpisah, Mas Bechi Tak Bisa Konfrontir Korban
Senin 15-08-2022,16:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,07:21 WIB
Perkuat Pelayanan Publik, Kapolres Gresik Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran
Rabu 27-05-2026,07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Serahkan Tiga Sapi Kurban untuk Bojonegoro dan Tuban
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Wabup Bangkalan Serahkan Sapi Banpres Limosin 1,1 Ton dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban Pemkab
Rabu 27-05-2026,09:52 WIB
Kejari Tanjung Perak Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, 310 Paket Daging Kurban Dibagikan
Rabu 27-05-2026,09:07 WIB
Bos Kapal Divonis 5 Bulan Percobaan, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Hariani Diproses
Terkini
Rabu 27-05-2026,21:40 WIB
BRI Group Distribusikan 5.000 Lebih Hewan Kurban Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia
Rabu 27-05-2026,20:53 WIB
Dandim 0821 Lumajang Bersama Forkopimda Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Agung KH Anas Mahfudz
Rabu 27-05-2026,20:43 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha
Rabu 27-05-2026,20:37 WIB
Polsek Jatiroto Dampingi Penyaluran BLT DD dan Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 27-05-2026,20:27 WIB