Sumenep, Memorandum.co.id - Setelah surat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dicetak, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar tepat waktu. Semua Pemdes se-Sumenep harus proaktif membantu Pemerintah menyadarkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan sesuai waktu, karena itu tanggungjawab bersama untuk memberikan kontribusi kepada negara. Dengan selesainya mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022 masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. "BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, Senin (15/8/2022). Sambungnya, untuk wilayah daratan SPPT-nya telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masing-masing wajib pajak. Maka masyarakat yang belum menerima SPPT segera koordinasi dengan Pemdes setempat. Diharapkan, Pemdes melalui kepala desa (Kades) sebagai kepanjangan pemerintah daerah menyampaikan ke masyarakat. Dan masyarakat juga proaktif membayar kewajibanya. Urip Mardan kembali menjelaskan, PBB P2 sempat digratiskan sekitar tahun 2011 lalu, yang perlu diketahui tambahnya, kebijakan itu berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Yakni pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu. Karena mengalami distorsi hukum aturan itu sudah tidak lagi bisa diterapkan. Maka semua wajib pajak saat sekarang harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(urip/ziz)
Pemdes Diminta Proaktif Sosialisasi Wajib Pajak
Senin 15-08-2022,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,12:55 WIB
Jaga Marwah Organisasi, Pasmanbaya 1-9 Tegaskan Legalitas Tunggal di Bawah Kemenkum
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Selasa 06-01-2026,11:23 WIB
Dana Desa Jember Dipangkas Lebih dari 60 Persen, DPRD Jember: Kades Dituntut Kreatif
Selasa 06-01-2026,12:50 WIB
Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Terkini
Rabu 07-01-2026,09:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Belajar Bertahan, Belajar Bertumbuh (2)
Rabu 07-01-2026,08:55 WIB
Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Polisi Diapresiasi Komnas PA Jatim
Rabu 07-01-2026,08:12 WIB
Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB