Choirul Anam Surabaya, memorandum.co.id - KPU terus mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Vermin dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 – 29 Agustus 2022. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan, rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 digelar KPU Provinsi Jatim bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Choirul Anam menyampaikan, pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022. “Penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya, Minggu (14/8/2022). Lanjut Anam, rakor juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto meminta penyelenggara pemilu mampu melakukan identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal. “Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya. Rakor diikuti ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, kasubbag teknis dan humas dari 38 KPU kabupaten/kota di Jawa Timur. (day)
KPU Jatim Siapkan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu
Minggu 14-08-2022,12:08 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :