Samsudin diamankan anggota Polsek Ajung, Jember. Jember, memorandum.co.id - Terduga pelaku pembegalan babak belur diamuk massa di Lapangan Terbang Notohadinegoro, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember. Sabtu (13/8/2022) pukul 20.30. Pria yang babak belur dimassa itu bernama Samsudin (50), warga Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Kapolsek Ajung AKP Agus Idham Khalid, menerangkan korban Yulia Anggraeni (22), warga Dusun Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember, sedang mengendarai motor seorang diri sehabis pulang dari bekerja pada pukul 20.30. “Sesampainya di sekitar makam Mbah Lancing, Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, lelaki tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Samsudin itu, itu tiba-tiba memepetnya. Tanpa banyak kata, pelaku mengacungkan sebilah celurit dan meminta korban minggir. “Korban langsung mengerem mendadak sehingga terjatuh,” kata Kapolsek Ajung, Minggu (14/8/2022). Lanjut AKP Agus Idham Khalid, korban terjatuh dan membunyikan klakson sambil berteriak meminta tolong. Sikap berani korban tersebut membuahkan hasil. Seorang pengendara motor bernama Wahyudi, 42 tahun, Warga dusun Talang, Desa Babatan, Kecamatan Jenggawah, yang lewat di sana, membuat terduga pelaku ketakutan sehingga melarikan diri. Sang pengendara motor itu, lantas mengejar terduga pelaku. Aksi kejar-kejaran itu mengundang warga lain untuk turut memburu ke arah utara. Hingga akhirnya, terduga pelaku tertangkap massa di sekitar Bandara Jember. "Massa yang terlanjur marah, tak hanya memukuli pelaku. Mereka juga merusak motornya. Tak lama kemudian anggota Polsek Ajung melintas dibantu warga menyerahkan terduga pelaku," jelas mantan Kanit Propos Polres jember. Di lokasi ini, jalanan memang cukup sepi. Jarang sekali ada pengguna motor yang melintas jalan tersebut sehingga rentan mengundang kejahatan. Sedangkan korban hampir setiap malam melewati jalan ini karena rumahnya cukup dekat dari bandara. “Akibat kejadian ini, korban mengalami retak di bagian tulang lengan karena terjatuh,” papar Agus Idham Khalid. Kini, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku ini dijerat pasal 53 ayat (1) Jo pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (edy).
Gagal Rampas Harta Wanita, Begal Diamuk Warga Hingga Bonyok
Minggu 14-08-2022,11:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,20:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Dua Eks Bankir Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Lanjut Diadili
Senin 20-07-2026,18:49 WIB
Pemotor Lansia Tertimpa Roda Kontainer Meletus di Jalan Kenjeran Surabaya Berakhir Damai
Senin 20-07-2026,21:13 WIB
Kapasitas Menyusut, Pemkab Lamongan Jadwalkan Pengerukan Waduk Gondang Agustus 2026
Terkini
Selasa 21-07-2026,14:44 WIB
Pererat Silaturahmi, Manajemen Grand Inna Tunjungan Hotel Kunjungi Kantor Surat Kabar Harian Memorandum
Selasa 21-07-2026,14:29 WIB
Kapolres Gresik Dampingi Bupati Resmikan Sentra IKM Logam Menganti, Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Selasa 21-07-2026,14:26 WIB
Resahkan Warga, Pria ODGJ Asal Lampung Dievakuasi Anggota Polsek Driyorejo
Selasa 21-07-2026,14:24 WIB
Bangun Ketahanan Keluarga, Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting
Selasa 21-07-2026,14:22 WIB