Samsudin diamankan anggota Polsek Ajung, Jember. Jember, memorandum.co.id - Terduga pelaku pembegalan babak belur diamuk massa di Lapangan Terbang Notohadinegoro, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember. Sabtu (13/8/2022) pukul 20.30. Pria yang babak belur dimassa itu bernama Samsudin (50), warga Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Kapolsek Ajung AKP Agus Idham Khalid, menerangkan korban Yulia Anggraeni (22), warga Dusun Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember, sedang mengendarai motor seorang diri sehabis pulang dari bekerja pada pukul 20.30. “Sesampainya di sekitar makam Mbah Lancing, Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, lelaki tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Samsudin itu, itu tiba-tiba memepetnya. Tanpa banyak kata, pelaku mengacungkan sebilah celurit dan meminta korban minggir. “Korban langsung mengerem mendadak sehingga terjatuh,” kata Kapolsek Ajung, Minggu (14/8/2022). Lanjut AKP Agus Idham Khalid, korban terjatuh dan membunyikan klakson sambil berteriak meminta tolong. Sikap berani korban tersebut membuahkan hasil. Seorang pengendara motor bernama Wahyudi, 42 tahun, Warga dusun Talang, Desa Babatan, Kecamatan Jenggawah, yang lewat di sana, membuat terduga pelaku ketakutan sehingga melarikan diri. Sang pengendara motor itu, lantas mengejar terduga pelaku. Aksi kejar-kejaran itu mengundang warga lain untuk turut memburu ke arah utara. Hingga akhirnya, terduga pelaku tertangkap massa di sekitar Bandara Jember. "Massa yang terlanjur marah, tak hanya memukuli pelaku. Mereka juga merusak motornya. Tak lama kemudian anggota Polsek Ajung melintas dibantu warga menyerahkan terduga pelaku," jelas mantan Kanit Propos Polres jember. Di lokasi ini, jalanan memang cukup sepi. Jarang sekali ada pengguna motor yang melintas jalan tersebut sehingga rentan mengundang kejahatan. Sedangkan korban hampir setiap malam melewati jalan ini karena rumahnya cukup dekat dari bandara. “Akibat kejadian ini, korban mengalami retak di bagian tulang lengan karena terjatuh,” papar Agus Idham Khalid. Kini, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku ini dijerat pasal 53 ayat (1) Jo pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (edy).
Gagal Rampas Harta Wanita, Begal Diamuk Warga Hingga Bonyok
Minggu 14-08-2022,11:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Terkini
Minggu 15-03-2026,06:00 WIB
Pengusaha Warmindo Malang Raya Nikmati Mudik Hangatkan Silaturahmi
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB