Irjenpol Ferdy Sambo akhirnya tersangka. Seantero jagad sudah tahu. Netizen atau khalayak umum pun mengerti mantan Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) Kepolisian Republik Indonesia itu disangka membunuh Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tak tanggung-tanggung, tuduhan yang dikenakan ke suami Putri Candrawathi bunyinya; pembunuhan berencana dengan “balutan” pasal 340 subsider pasal 338, junto 55 dan junto 56. Hebatnya lagi, pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak lain orang nomer satu di institusi kepolisian Republik Indonesia. Hebat karena jarang seorang Kapolri mengumumkan sendiri seorang tersangka! Di kasus ini ada tersangka lain, yakni; Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM. Semua sosok ini terbelit akibat dugaan kuat ikut dan larut dalam rekayasa cerita yang dibuat oleh Irjenpol Ferdy Sambo ketika membunuh Brigadir J. Berita soal ini benar-benar heboh. Satu bulan lebih menjadi trending topic di dunia maya. Hingga kini pun tetap menjadi buruan informasi semua kalangan. Terbukti, di warung kopi warung kopi, di tempat tempat orang berkumpul masih saja membicarakan kasus yang menjadi ujian terbesar institusi kepolisian. Mereka (baca: netizen dan masyarakat umum) semua seakan sama pikirannya. Ingin memberi hukuman setimpal kepada seluruh pelaku pembunuhan ini. Yang menjadi otak pembunuhan harus dihukum terberat. Yang ikut-ikutan terlibat tetap diberi hukuman sesuai peran dan aksi masing-masing. Gak kebayang kalau Irjenpol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (Begitu pula tersangka lain) membayangkan mereka dihukum seperti mimpi disiang bolong. Ini karena sebelum terbelit kasus pembunuhan, posisi mereka (terutama Irjenpol Ferdy Sambo) adalah sosok terhormat. Saking terhormatnya, bintang dua yang diperoleh pria asal Sulawesi Selatan ini begitu cepat dan cemerlang dibanding kawan-kawan seangkatan ketika menempuh pendidikan kepolisian. Lebih gak kebayang, hukuman yang sudah diterima keluarga mereka yang disangka ikut terlibat kasus ini. Betapa berat beban mereka. Hukuman sosial maupun moral sudah pasti mereka terima. Apalagi bagi keluarga Irjenpol Ferdy Sambo yang jelas-jelas menyeret sang istri tercinta di kasus ini. Lebih gak kebayang lagi perasaan putra-putri mereka terutama putra dan putri Irjenpol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di hadapan masyarakat. Gak kebayang! Seperti diketahui Irjenpol Ferdy Sambo menikah dengan Putri Candrawathi dan telah dikarunia empat orang anak. Anak sulung berjenis kelamin perempuan dan kini berusia 21 tahun. Anak kedua laki-laki dan kini berumur 17 tahun dan anak ketiganya laki-laki berusia 15 tahun. Yang bungsu bahkan diduga masih bayi sekitar 1,5 tahun. Yang jelas, meski Irjenpol Ferdy Sambo disangka sebagai pembunuh, putra dan putrinya harus tetap dilindungi negara secara sosial maupun moral. Mereka tidak ikut bersalah. Apalagi masyarakat, sangatlah bijaksana kalau mengerti dan tahu hal ini.(*)
Memutihkan Polisi Pasca-Sambo
Sabtu 13-08-2022,11:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,12:17 WIB
Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan
Senin 25-05-2026,09:48 WIB
Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Puskesmas Sumbersuko
Senin 25-05-2026,07:00 WIB
Nakhodai PAC Kaliwates, Fathur Rochman Siap Jawab Tantangan Politik Digital dan Rangkul Gen Z
Senin 25-05-2026,09:05 WIB
Beberkan Akar Masalah Judol Anak, Akademisi Unesa: Situs Diblokir Tak Cukup
Senin 25-05-2026,08:23 WIB
Kasus Judol Pelajar di Jatim Jadi Alarm Serius, Kominfo Jatim Perkuat Literasi Digital
Terkini
Senin 25-05-2026,21:45 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Eazy Passport dan Cek Kesehatan Gratis di CFD
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,20:28 WIB
Khofifah Serahkan BLT DBHCHT untuk 901 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro
Senin 25-05-2026,20:21 WIB
Tembak Senpi di Depan Warga, Direktur Tambak Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Senin 25-05-2026,20:08 WIB