Surabaya, memorandum.co.id - Gita (22), wanita muda warga Pakis Gunung, berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah ibu rumah tangga tersebut, diketahui mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 5 poket sabu siap edar, yang dikemas plastik klip seberat 0,44 gram, 0,43 gram, 0,96 gram, 0,46 gram, dan 0,43 gram. “Anggota juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastim klip, sekrop, kotak kecil, tas pinggang warna abu-abu serta HP,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (12/8/2022). Perwira berpangkat dua melati di pundak itu, menjelaskan tersangka ditangkap di jalan raya setelah anggota menangkap pelanggannya sebulan lalu. Saat diinterogasi, pelanggannya mengaku membeli narkoba kepada Gita. Berbekal ciri-ciri dan alamat rumahnya, petugas kemudian bergerak dan berhasil meringkus di sekitar rumahnya. “Barang bukti ditemukan di dalam kotak dan tas kecil milik tersangka," beber Daniel. Terbukti memilik sabu, oleh anggota kemudian menggiring Gita ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan. Sementara pengakuan Gita mendapatkan barang haram itu dari HD (DPO). Sedianya, sabu tersebut diperintahkan untuk diranjau kepada pembeli. Namun rencana untuk menyerahkan kepada pembeli belum terlaksana ia sudah diebkuk oleh polisi. "Saya hanya dititipi untuk menyerahkan ke pemesan," terang Gita kepada petugas. Perbuatannya itu, kini Gita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rio)
Ibu Muda Edarkan Sabu Berakhir di Penjara
Jumat 12-08-2022,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Terkini
Jumat 02-10-2026,21:17 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Jumat 02-10-2026,21:10 WIB
Aset Rp 846 Miliar Disita, Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Jumat 02-10-2026,21:07 WIB
Komisi D DPRD Jatim Minta Penegak Hukum Harus Bertindak di Tambang Ilegal Jember
Jumat 02-10-2026,20:56 WIB
Tamatan SMP Bisa Maju Pilkades, Perda Baru Disahkan DPRD Trenggalek
Jumat 02-10-2026,20:47 WIB