Surabaya, memorandum.co.id - Pemberantasan narkoba terus dilakukan kepolisian. Kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Simo Kwagean Kuburan. Tersangka RMP (43), warga Teluk Nibung Barat, berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,47 gram. Sabu tersebut diketahui polisi, setelah menggeledah tersangka dan menemukan satu bungkus rokok bekas yang disimpan dalam kamarnya. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta uang Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. "Kami sita belasan poket sabu yang belum sempat dijual tersangka," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (11/8/2022). Penangkapan tersangka di tempat tinggalnya ini bermula dari informasi seorang pengedar sabu di Simo Kwagean Kuburan. Penyelidikan dilakukan dan polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka yang seorang pengangguran ini diringkus di lokasi tanpa perlawanan. "Sabu yang kami temukan sudah dibagi menjadi kemasan lebih kecil. Ada yang seberat satu gram hingga 0,3 gram per poket," jelasnya. Dari keterangan tersangka, diketahui tersangka mendapat sabu itu dengan cara diranjau di sekitar Pasar Kilometer, Jalan Perak Barat, Surabaya. Tersangka mengambil narkoba ini kemudian membawanya untuk dibagi lagi. "Tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang dari lapas. Ia hanya dititipi saja, penjualan juga dikendalikan orang tersebut yang hingga kini masih kami kembangkan," ungkapnya. (alf)
Dikendalikan dari Lapas, Kurir Sabu Ditangkap
Kamis 11-08-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Jumat 19-06-2026,06:15 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB