Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pencabulan yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias MSAT berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Putusan sela tersebut setelah terdakwa anak kyai tersohor sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu mengajukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri 7 orang JPU dan 9 pengacara terdakwa MSAT. MSAT dijerat pasal asusila tersebut setelah diduga melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Hingga berita ini unggah, sidang masih berlangsung. (jak)
MSAT Jalani Sidang Putusan Sela
Senin 08-08-2022,09:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,07:53 WIB
Korupsi PTSL, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas
Terkini
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB
Kapolres Batu Resmikan Ruang SPKT, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik
Rabu 15-07-2026,21:05 WIB