Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pencabulan yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias MSAT berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Putusan sela tersebut setelah terdakwa anak kyai tersohor sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu mengajukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri 7 orang JPU dan 9 pengacara terdakwa MSAT. MSAT dijerat pasal asusila tersebut setelah diduga melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Hingga berita ini unggah, sidang masih berlangsung. (jak)
MSAT Jalani Sidang Putusan Sela
Senin 08-08-2022,09:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,20:01 WIB
Hasil Penggerebekan Gudang Ranmor di Sidoarjo, 10 Kendaraan Terbukti Bodong
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Terkini
Sabtu 31-01-2026,18:47 WIB
Polres Situbondo Gagalkan Pengiriman Motor Curian dari Bali yang Diangkut Mobil Boks
Sabtu 31-01-2026,18:38 WIB
Gagal Kerja di Bali, Warga Probolinggo Justru Curi Motor dan Tertangkap Warga Situbondo
Sabtu 31-01-2026,18:32 WIB
Akademisi Nilai Pilkada Tak Langsung Lebih Hemat dan Minim Gejolak Sosial
Sabtu 31-01-2026,18:26 WIB
Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Jelaskan Program SIM Bhabin
Sabtu 31-01-2026,18:08 WIB