Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pencabulan yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias MSAT berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Putusan sela tersebut setelah terdakwa anak kyai tersohor sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu mengajukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri 7 orang JPU dan 9 pengacara terdakwa MSAT. MSAT dijerat pasal asusila tersebut setelah diduga melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Hingga berita ini unggah, sidang masih berlangsung. (jak)
MSAT Jalani Sidang Putusan Sela
Senin 08-08-2022,09:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Jumat 02-10-2026,06:00 WIB
Jatim Fest 2026 di Surabaya Hadirkan Hiburan Gratis dan Kreativitas Disabilitas
Jumat 02-10-2026,05:00 WIB
Musik Sebelum Tidur Berpotensi Membantu Kualitas Tidur
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB