Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pencabulan yang menjerat Moch Subkhi Azal Tsani alias MSAT berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Sutrisno. Putusan sela tersebut setelah terdakwa anak kyai tersohor sekaligus pemilik pesantren di Jombang itu mengajukan upaya hukum berupa eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri 7 orang JPU dan 9 pengacara terdakwa MSAT. MSAT dijerat pasal asusila tersebut setelah diduga melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Hingga berita ini unggah, sidang masih berlangsung. (jak)
MSAT Jalani Sidang Putusan Sela
Senin 08-08-2022,09:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Senin 17-08-2026,21:35 WIB
Gabungkan Maulid dan HUT RI, Remaja Masjid Beji Gelar Lomba Tumpeng dan Karak Ancak Gunungan
Senin 17-08-2026,21:29 WIB
Suara Emas Jenny Siswi SDN 2 Badurame Hipnotis Upacara HUT Ke-81 RI di Lamongan
Senin 17-08-2026,21:47 WIB
HUT Ke-81 RI, UMM Malang Dorong Solidaritas NTT dan Aksi Nyata
Senin 17-08-2026,21:38 WIB
HUT Ke-81 RI di Grahadi, Kakanwil Kemenag Jatim Pimpin Doa untuk Korban Bencana
Terkini
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,21:02 WIB
Porbikawa Jatim Incar Juara di International Karate Championship Piala Kemenpora di Yogyakarta
Selasa 18-08-2026,20:59 WIB
Dorong Potensi Peternakan, DKPP Lumajang Segera Gelar Kontes Kambing Senduro dan Domba
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB
Warga Tenggumung Tewas Usai Jalani Perawatan, Polisi Pastikan Bukan Residivis
Selasa 18-08-2026,20:49 WIB