Jaga Kenyamanan dan Keamanan PTM, SMP Giki 2 Terus Ingatkan Prokes

Jumat 05-08-2022,19:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Guna menjaga kenyamanan dan keamanan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19, seluruh sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di Surabaya berkomitmen menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Salah satunya penerapan prokes di SMP Giki 2 Surabaya. Jajaran sekolah gencar melakukan sosialisasi akan pentingnya prokes baik kepada para siswa maupun wali murid. “Alhamdulillah, sampai saat ini kami tetap menjalankan prokes ketat. Kami bahkan melibatkan wali murid dalam penekanan prokes kepada siswa,” ujar Kepala SMP Giki 2 Surabaya Ida Christiana SPd MSi, Jumat (8/5/2022). Keterlibatan wali murid itu, salah satunya dilakukan pada saat pertemuan dengan sekolah. SMP Giki 2 rutin melakukan sosialisasi terkait pentingnya menjaga prokes bersama wali murid. Kegiatan sosialisasi itu digelar offline maupun online melalui imbauan. “Kami harus memahami bahwa saat ini pandemi masih belum berakhir, walaupun harapan kami semua pandemi benar-benar berakhir. Karena itu, kami tekankan agar tetap menyediakan masker cadangan untuk siswa. Dan tidak kalah penting, walaupun kantin sudah buka, namun sebisa mungkin lebih baik dibawakan bekal,” urainya. Di samping itu, SMP Giki 2 juga memberikan kemudahan terhadap siswa. Misalnya, apabila ada siswa yang kondisinya tidak sehat, disarankan untuk tidak perlu masuk sekolah. “Kami saling menjaga agar PTM tetap bisa berjalan dengan baik dan tidak sampai diberhentikan. Terlebih, melihat kondisi belajar anak-anak yang sudah lostlearning, jadi apabila PTM diberhentikan akan menjadi masalah yang baru. Karena itu, Satgas Covid tetap ada dan aktif untuk mengingatkan semua warga sekolah dalam prokes,” urai Ida. Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan SE Mendikbudristek No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022. SE yang terbaru ini, berbeda dengan SE sebelumnya. Ada poin-poin penting yang harus diketahui sekolah jika ada yang terpapar Covid-19. Yakni, jika ada yang terpapar, maka yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan. Selain itu, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan. Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, penghentian PTM hanya lima hari saja. “Adanya SE tersebut, kami mengapresiasi sekali. Karena dengan begitu siswa tidak terlalu lama kehilangan waktu untuk PTM. Dan selain itu, hanya diberlakukan kelas yang terdapat siswa yang terkonfirmasi saja, sehingga kelas yang lain tetap bisa menjalankan PTM,” tuntas Ida. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait