Surabaya, memorandum.co.id - Saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di minimarket Jalan Simojawar, dua pengedar ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua pengedar yang diamankan polisi, yakni AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari. Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti 3 poket sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya. Polisi juga menggeledah di rumah masing-masing tersangka, kembali diamankan 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas. "Keduanya pengedar sabu dan sudah kami amankan di mako," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (5/8/2022). Informasi yang dihimpun, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota di lapangan, bahwa adanya informasi transaksi sabu di depan minimarket Jalan Simojawar. Tak menunggu lama, anggota kemudian bergerak denngan memantau di sekitar TKP. Petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk memastikannya, anggota lantas menangkap dan memeriksa tas yang dibawa seorang pelaku. Benar saja di dalamnya berisi 3 poket sabu siap edar. Dirasa terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan HM dan AP, bahwa mendapatkan narkotika golongan satu itu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO). “Sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket sabu seberat 2 gram di pinggir tempat sampah depan bank daerahdi Gunungsari,” terang HM. Dari sabu itu, HM mengaku membayar dengan cara ditransfer ke rekening dengan membayar DP sebanyak Rp 600 ribu dengan kesepakatan sisanya utang dulu. Oleh kedua pelaku, sabu tersebut dikemas menjadi 3 poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Namun belum kesampaian terburu ditangkap polisi. Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Transaksi di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
Jumat 05-08-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,08:43 WIB
Firasat sang Kakak dan Jeritan Histeris Dobrak Mobil Tabrak Truk di KM 72 Tol Singosari-Surabaya
Jumat 17-07-2026,10:37 WIB
Atasi Banjir dan Jaga Air Tanah, Mahasiswa KKN Unisla Pasang Sumur Biopori di Tawangrejo
Jumat 17-07-2026,12:44 WIB
Situbondo Jadi Pusat Haul Masyayikh Nusantara 2026, 111 Ribu Jamaah dari Berbagai Provinsi Bakal Hadir
Jumat 17-07-2026,14:05 WIB
Pemkot Dorong Lahirnya Batik Khas Kota Madiun yang Berkarakter dan Bercerita
Jumat 17-07-2026,08:48 WIB
Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Dimatangkan, Pemkab Gresik Masuki Tahap Pengadaan Tanah
Terkini
Jumat 17-07-2026,21:18 WIB
Piala Soeratin 2026 Digelar di Situbondo, Askab PSSI Cari Talenta Muda ke Tingkat Jatim
Jumat 17-07-2026,21:15 WIB
Don Ritto Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polri dalam Kasus Dugaan TPPU
Jumat 17-07-2026,21:12 WIB
Sri Wahyuni Dorong Penguatan Perda P4GN usai Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Jatim
Jumat 17-07-2026,21:09 WIB
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian, Kekerasan Seksual Anak, dan Narkoba
Jumat 17-07-2026,21:05 WIB