Surabaya, memorandum.co.id - Saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di minimarket Jalan Simojawar, dua pengedar ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua pengedar yang diamankan polisi, yakni AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari. Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti 3 poket sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya. Polisi juga menggeledah di rumah masing-masing tersangka, kembali diamankan 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas. "Keduanya pengedar sabu dan sudah kami amankan di mako," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (5/8/2022). Informasi yang dihimpun, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota di lapangan, bahwa adanya informasi transaksi sabu di depan minimarket Jalan Simojawar. Tak menunggu lama, anggota kemudian bergerak denngan memantau di sekitar TKP. Petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk memastikannya, anggota lantas menangkap dan memeriksa tas yang dibawa seorang pelaku. Benar saja di dalamnya berisi 3 poket sabu siap edar. Dirasa terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan HM dan AP, bahwa mendapatkan narkotika golongan satu itu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO). “Sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket sabu seberat 2 gram di pinggir tempat sampah depan bank daerahdi Gunungsari,” terang HM. Dari sabu itu, HM mengaku membayar dengan cara ditransfer ke rekening dengan membayar DP sebanyak Rp 600 ribu dengan kesepakatan sisanya utang dulu. Oleh kedua pelaku, sabu tersebut dikemas menjadi 3 poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Namun belum kesampaian terburu ditangkap polisi. Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Transaksi di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
Jumat 05-08-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,11:35 WIB
Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:03 WIB
Grammy Awards 2026: Lady Gaga, Justin Bieber, dan Sabrina Carpenter Siap Guncang Panggung Terbesar Musik Dunia
Minggu 01-02-2026,22:21 WIB
Kehilangan Dua Poin di Kandang, Bernardo Tavares Evaluasi Performa Persebaya
Minggu 01-02-2026,22:10 WIB
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Minggu 01-02-2026,21:51 WIB
Gol Dianulir VAR, Persebaya Berbagi Poin dengan Dewa United
Minggu 01-02-2026,21:26 WIB