Surabaya, memorandum.co.id - Saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di minimarket Jalan Simojawar, dua pengedar ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua pengedar yang diamankan polisi, yakni AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari. Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti 3 poket sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya. Polisi juga menggeledah di rumah masing-masing tersangka, kembali diamankan 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas. "Keduanya pengedar sabu dan sudah kami amankan di mako," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (5/8/2022). Informasi yang dihimpun, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota di lapangan, bahwa adanya informasi transaksi sabu di depan minimarket Jalan Simojawar. Tak menunggu lama, anggota kemudian bergerak denngan memantau di sekitar TKP. Petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk memastikannya, anggota lantas menangkap dan memeriksa tas yang dibawa seorang pelaku. Benar saja di dalamnya berisi 3 poket sabu siap edar. Dirasa terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan HM dan AP, bahwa mendapatkan narkotika golongan satu itu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO). “Sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket sabu seberat 2 gram di pinggir tempat sampah depan bank daerahdi Gunungsari,” terang HM. Dari sabu itu, HM mengaku membayar dengan cara ditransfer ke rekening dengan membayar DP sebanyak Rp 600 ribu dengan kesepakatan sisanya utang dulu. Oleh kedua pelaku, sabu tersebut dikemas menjadi 3 poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Namun belum kesampaian terburu ditangkap polisi. Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Transaksi di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
Jumat 05-08-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,20:43 WIB
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Surabaya Ditembak Resmob Polrestabes
Kamis 01-10-2026,20:34 WIB
Sindikat Ganjal ATM Beraksi 50 Kali, Kartu Nasabah Ketinggalan Didapat dari Kasir Minimarket
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:49 WIB
Dittipidter Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo
Jumat 02-10-2026,18:41 WIB
Kades Blawi Lamongan Akui Potong Bansos Beras, Minta Maaf dan Kembalikan Jatah Warga
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,17:30 WIB