Surabaya, memorandum.co.id - Saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di minimarket Jalan Simojawar, dua pengedar ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua pengedar yang diamankan polisi, yakni AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari. Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti 3 poket sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya. Polisi juga menggeledah di rumah masing-masing tersangka, kembali diamankan 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas. "Keduanya pengedar sabu dan sudah kami amankan di mako," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (5/8/2022). Informasi yang dihimpun, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota di lapangan, bahwa adanya informasi transaksi sabu di depan minimarket Jalan Simojawar. Tak menunggu lama, anggota kemudian bergerak denngan memantau di sekitar TKP. Petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk memastikannya, anggota lantas menangkap dan memeriksa tas yang dibawa seorang pelaku. Benar saja di dalamnya berisi 3 poket sabu siap edar. Dirasa terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan HM dan AP, bahwa mendapatkan narkotika golongan satu itu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO). “Sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket sabu seberat 2 gram di pinggir tempat sampah depan bank daerahdi Gunungsari,” terang HM. Dari sabu itu, HM mengaku membayar dengan cara ditransfer ke rekening dengan membayar DP sebanyak Rp 600 ribu dengan kesepakatan sisanya utang dulu. Oleh kedua pelaku, sabu tersebut dikemas menjadi 3 poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Namun belum kesampaian terburu ditangkap polisi. Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Transaksi di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
Jumat 05-08-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Sinergi Tiga Pilar Rungkut Tertibkan Jalan Rawan Macet dan Sosialisasikan Call Center 110
Kamis 18-06-2026,19:57 WIB
Kemeriahan Puncak Surabaya Fashion Festival (SFF) 2026, Hadirkan DJ Show hingga Wawa Widi
Kamis 18-06-2026,19:51 WIB