Surabaya, memorandum.co.id - Saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di minimarket Jalan Simojawar, dua pengedar ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dua pengedar yang diamankan polisi, yakni AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari. Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti 3 poket sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya. Polisi juga menggeledah di rumah masing-masing tersangka, kembali diamankan 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas. "Keduanya pengedar sabu dan sudah kami amankan di mako," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (5/8/2022). Informasi yang dihimpun, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota di lapangan, bahwa adanya informasi transaksi sabu di depan minimarket Jalan Simojawar. Tak menunggu lama, anggota kemudian bergerak denngan memantau di sekitar TKP. Petugas mendapati kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Untuk memastikannya, anggota lantas menangkap dan memeriksa tas yang dibawa seorang pelaku. Benar saja di dalamnya berisi 3 poket sabu siap edar. Dirasa terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan HM dan AP, bahwa mendapatkan narkotika golongan satu itu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO). “Sabu dibeli seharga Rp 1 juta per gram. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket sabu seberat 2 gram di pinggir tempat sampah depan bank daerahdi Gunungsari,” terang HM. Dari sabu itu, HM mengaku membayar dengan cara ditransfer ke rekening dengan membayar DP sebanyak Rp 600 ribu dengan kesepakatan sisanya utang dulu. Oleh kedua pelaku, sabu tersebut dikemas menjadi 3 poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Namun belum kesampaian terburu ditangkap polisi. Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)
Transaksi di Minimarket, Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
Jumat 05-08-2022,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,08:48 WIB
Manajemen Kanal HT Saat Konvoi Mudik: Cara Mengatur Frekuensi agar Tidak Mengganggu Komunikasi Resmi
Sabtu 14-03-2026,08:42 WIB
Kapolres Ngawi Sambang Ponpes Al Hidayah, Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Sabtu 14-03-2026,08:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United vs Aston Villa Panaskan Persaingan Tiga Besar
Sabtu 14-03-2026,08:30 WIB