Bangkalan, Memorandum.co.id - Kasus tindak pidana rasuah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan segera dilimpahkan ke Sidang Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Sidoarjo. Sinyal itu terdeteksi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bergerak cepat pascamenerima pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor yang melbatkan 4 tersangka. Mereka adalah Mantan Pj Kades Karang Gayam 2016 Rosidah (57), Bendahara Zainal Arifin ( 50 ), Sekretaris Desa Sugiyanto (62), dan mantan Ketua BPD Mohamad Holil (45) yang kini menjabat Kades Desa Karang Gayam. “Kami memang sudah menerima pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polres Bangkalan. Bahkan penyusunan berkas dakwaan yang kami buat sudah hampir rampung,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Hendrawan, Jumat (5/8). Jika sudah klir, dalam waktu dekat berkas dakwaan kasus tipikor tersebut dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Sidoarjo. Sejatinya tidak ada batasan deadline untuk pelimpahan dakwaan itu.” Tetapi secepatnya kami akan merampungkan dakwaan, agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tandas Hendrawan. Selain itu, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres, pihak Kejari langsung menahan keempat tersangka di Rutan Bangkalan. Sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, selama proses penydikan di Polres tidak dilakukan penahanan lantaran keempat tersangka dinilai kooperatif. Seperti ramai diberitakan, Polres Bangkalan berhasil mengungkap dugaan kasus rasuah terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 untuk Desa Karang Gayam. Merujuk pada hasil penyidikan, dari total DD yang dikucurkan senilai Rp 1,06 miliar, potensi kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 587.339.000. Sedianya plavon dana DD 2016 senilai Rp 1,06 miliar itu harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun beberapa proyek pisik guna meningkatkan kesejahtaraan dan taraf hidup warga Desa Karang Gayam. Diantaranya proyek pengeboran sumur air bawah tanah, rehabilitasi jalan desa, pembangunan jaringan irigasi dan plengsengan di enam titik lokasi. Namun bedasar hasil penyelidikan (lidik) di lapangan dan berlanjut pada proses penyidikan, Polres Bangkalan mengendus adanya dugaan penyimpangan atas penggunaan DD. Imbasnya, kerugian keuangan negara ditaksir mecapai ratusan juta rupiah, akibat ulah dari mantan PJ Kades, Bendahara, Sekretaris Desa dan mantan Ketua BPD tahun 2016. (ras)
Kasus Korupsi Dana Desa Karang Gayang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jumat 05-08-2022,13:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :