Malang, Memorandum.co.id - Para korban perbankan, dugaan penggelapan dengan terdakwa YA (45), warga Jl. Kelapa Sawit, Kota Malang, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (03/07/22). Salah satu korban, Maria menerangkan, sebelumya pada program tabungan deposito keuangan lancar. Permasalahan baru muncul saat di program tabungan FR 88. "Sebelumnya, saya menabung program deposito Bank Mega sejak tahun 2017, tidak ada masalah. Lancar saat pengambilan. Kemudian ditawari program FR 88. Tapi di program itu, saat pengambilan, tidak bisa dicairkan. Jumlahnya, Rp 400 juta, ada bukti tanda terimanya" terang Maria ditemui Memorandum di PN Malang. Saksi korban lain, Lieneke menerangkan, selama menabung tidak pernah terjadi masalah. Walaupun Bilyet Giro, dicairkan langsung ke kantor bank tersebut. "Saya sudah kenal lama dengan terdakwa, sebelumya tidak ada masalah. Saya dikasih program, dan nabung, Rp 100 juta tahun 2020. Katanya janji satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Tapi saat mencairkan tidak bisa," terang Lieneke. Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal dengan terdakwa. "Saya diikutkan program program bank. Deposito dan tabungan. Tapi di terakhirnya, di buku tabungan saya sudah habis. Kerugian saya Rp 425 juta," terangnya. Para korban berharap, uangnya bisa kembali. Karena, terdakwa adalah kepala cabang bank. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki menjelaskan, pada sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. "Sesuai dari Pengadilan, terkait kerugian, uangnya harus kembali. Karena di fakta persidangan, terdakwa mewakili kepala cabang pembantu Bank Mega," terangnya. Lebih lanjut Maliki menjelaskan, bahwa pihaknya, pernah diklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega. "Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Cuma memang tidak terregister atau tidak tercatat, atas nomor deposito atau SUN dan lainya," terang Maliki. Terpisah, Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega, saat ditemui Memorandum menjelaskan, bahwa transaksi yang dilakukan terdakwa YA, tidak tercacat. Terdakwa YA (45) yang pada saat peristiwa terjadi, menjabat sebagai kepala cabang bank tersebut. Ia diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (edr/gus)
Korban Berharap Uang Kembali
Kamis 04-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Terkini
Minggu 15-03-2026,15:56 WIB
Volume Kendaraan di Surabaya Melonjak Jelang Lebaran, Dishub Atur Ritme Lampu Lalin
Minggu 15-03-2026,15:52 WIB
Eks Leeds United, Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Minggu 15-03-2026,15:48 WIB
Dinsos Jatim Dampingi Pemulangan Dua Orang Terlantar dan Jemput Satu Warga Surabaya di Jawa Tengah
Minggu 15-03-2026,15:44 WIB
THR ASN Pemkot Pasuruan Rp15,7 Miliar
Minggu 15-03-2026,15:40 WIB