Malang, Memorandum.co.id - Para korban perbankan, dugaan penggelapan dengan terdakwa YA (45), warga Jl. Kelapa Sawit, Kota Malang, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (03/07/22). Salah satu korban, Maria menerangkan, sebelumya pada program tabungan deposito keuangan lancar. Permasalahan baru muncul saat di program tabungan FR 88. "Sebelumnya, saya menabung program deposito Bank Mega sejak tahun 2017, tidak ada masalah. Lancar saat pengambilan. Kemudian ditawari program FR 88. Tapi di program itu, saat pengambilan, tidak bisa dicairkan. Jumlahnya, Rp 400 juta, ada bukti tanda terimanya" terang Maria ditemui Memorandum di PN Malang. Saksi korban lain, Lieneke menerangkan, selama menabung tidak pernah terjadi masalah. Walaupun Bilyet Giro, dicairkan langsung ke kantor bank tersebut. "Saya sudah kenal lama dengan terdakwa, sebelumya tidak ada masalah. Saya dikasih program, dan nabung, Rp 100 juta tahun 2020. Katanya janji satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Tapi saat mencairkan tidak bisa," terang Lieneke. Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal dengan terdakwa. "Saya diikutkan program program bank. Deposito dan tabungan. Tapi di terakhirnya, di buku tabungan saya sudah habis. Kerugian saya Rp 425 juta," terangnya. Para korban berharap, uangnya bisa kembali. Karena, terdakwa adalah kepala cabang bank. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki menjelaskan, pada sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. "Sesuai dari Pengadilan, terkait kerugian, uangnya harus kembali. Karena di fakta persidangan, terdakwa mewakili kepala cabang pembantu Bank Mega," terangnya. Lebih lanjut Maliki menjelaskan, bahwa pihaknya, pernah diklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega. "Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Cuma memang tidak terregister atau tidak tercatat, atas nomor deposito atau SUN dan lainya," terang Maliki. Terpisah, Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega, saat ditemui Memorandum menjelaskan, bahwa transaksi yang dilakukan terdakwa YA, tidak tercacat. Terdakwa YA (45) yang pada saat peristiwa terjadi, menjabat sebagai kepala cabang bank tersebut. Ia diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (edr/gus)
Korban Berharap Uang Kembali
Kamis 04-08-2022,08:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,16:06 WIB
Pura-pura Jadi Pembeli, Warga Gresik Bawa Lari Vario
Minggu 24-11-2024,16:03 WIB
Bawaslu Surabaya Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Minggu 24-11-2024,15:55 WIB
KPU Distribusikan Logistik Pilkada Kerjasama dengan PT. POS Indonesia
Minggu 24-11-2024,15:43 WIB
Izin RHU Pindah ke Pemprov Jatim, Disesuaikan Tingkat Risiko Usaha
Minggu 24-11-2024,15:39 WIB